LAHAT KritisIndonesia.com,- Kapolres lahat AKBP S. Kunto Hartono melalui Kapolsek Mukak Uku Iptu Ismail beserta anggota telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan LPB/01/IV/2023/SUMSEL/RES LHT/SEK MULAK ULU, tanggal 03 April 2023.

Adapun korban Sarinah Binti Syehromli (43) Ibu rumah tangga, Desa Muara Tiga Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat, dengan para saksi 1. Aditiyah Pratama Putra bin Aprison (16) pelajar, Desa Muara Tiga kec. Mulak Ulu kab. Lahat

2. Muhamad Tegar bin Sudianto (17) turut orang tua, Desa Muara Tiga Kec. Mulak Ulu Kab. Lahat

Dengan tersangka 1.Ahmad Jusalim Als Alim Bin Marjan (23) swasta, alamat Kelurahan Pasar Bawah kecamatan Lahat kabupaten Lahat

2. Prindi Nusriansyah Bin M.Nur (18) turut orang tua, Desa Muara Tandi Kec. Gumay Talang Kab. Lahat

Adapun Desa Muara Tiga Kec. Mulak Ulu Kab. Lahat tempat kejadian perkaranya.

Sedangkan kronologis kejadiannya pada senin  03 April 2023 sekira jam 14.00 WIB bertempat di Desa Muara Tiga Kec. Mulak Ulu Kab. Lahat, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap satu ekor hewan ternak kambing berjenis kelamin jantan warna hitam putih milik korban Sarinah Binti Syehromli yang dilakukan oleh tersangka Ahmad Jusalim Als Alim Bin Marjan dan Prindi Nusriansyah Bin M.Nur dengan cara datang berboncengan dari kota Lahat menuju ke Desa Muara Tiga Kec. Mulak Ulu dengan mengendarai satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tanpa plat nopol kemudian setelah sampai di TKP melihat ada hewan ternak kambing yang sedang makan rumput selanjutnya tersangka Priandi Nusriansyah Bin M. Nur langsung menangkap kambing tersebut menggunakan kedua tangannya sedangkan tsk Ahmad Jusalim Bin Marjan menunggu di atas sepeda motor. Lalu kedua pelaku membawa lari kambing dari TKP.

Sehingga atas pencurian tersebut korban menderita kerugian materi sekira Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Mulak Ulu. 

Adapun kronologis penangkapan

Pada hari  Senin tanggal 03 April 2023 sekira jam 15.00 WIB bertempat di jalan baru menuju Desa Tanjung Menang kec. Tanjung Tebat kab.Lahat, telah dilakukan penangkapan terhadap tsk Prindi Nusriansyah Bin M.Nur dan Ahmas Jusalim Bin Marjan oleh personil Polsek Mulak Ulu bersama dengan warga yang melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian kambing milik Sarinah Binti SYyehromli tersebut yaitu ketika pelaku dikejar lalu terjebak jalan yang tertutup longsoran tanah sehingga pelaku berusaha memutar balik arah menuju kembali ke arah Desa Muara Tiga Kec. Mulak Ulu Kab. Lahat dan akhirnya sepeda motor yang dikendarai pelaku menabrak mobil pick up L 300 milik warga yang ikut mengejar pelaku sehingga pelaku berikut dengan BB kambing milik korban berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Mulak Ulu.

Barang bukti satu ekor hewan ternak kambing berjenis kelamin jantan warna hitam putih dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tanpa plat nopol dalam kondisi rusak.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek mulak ulu guna penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP.(LH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here