PALEMBANG KritisIndonesia.com,-Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 Pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pada hari Kamis 08 Juni 2023, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palembang, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir membacakan Tuntutan sehubungan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, An. Terdakwa AS, HF, dan R.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara: PDS-01/L.6.24/FT.1/02/2023 An. AS;
1. Bahwa Terdakwa AS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
2. Membebaskan Terdakwa AS dari Dakwaan Primair tersebut diatas;
3. Menyatakan Terdakwa AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AS:
A. Pidana Pokok
Agar Terdakwa AS dihukum dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
B. Pidana Tambahan
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa AS sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan.

Menghukum agar Terdakwa AS membayar uang pengganti sebesar Rp. 815.475.422,- (delapan ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus dua puluh dua rupiah) dikurangi pengembalian oleh saksi Dewi Astuti, A.Md. binti Naiman sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa adalah sebesar Rp. 795.475.422 (tujuh ratus sembilan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus dua puluh dua rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara: PDS-02 /L.6.24/FT.1/02/2023 An. HF;
1. Menyatakan Terdakwa HF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum
2. Membebaskan Terdakwa HF dari Dakwaan Primair tersebut diatas;
3. Menyatakan Terdakwa HF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HF:
A. Pidana Pokok
Agar Terdakwa HF dihukum dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
B. Pidana Tambahan
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa HF sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan.
Menghukum agar Terdakwa HF membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dikurangi pengembalian oleh terdakwa sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan saksi Theo Prima Bakti, S.E. sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa adalah sebesar Rp. 1.398.000.000,- (satu miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara: PDS-03/L.6.24/FT.1/02/2023 An. R;
1. Menyatakan Terdakwa R tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
2. Membebaskan Terdakwa R dari Dakwaan Primair tersebut diatas;
3. Menyatakan Terdakwa R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa R:
A. Pidana Pokok
Agar Terdakwa R dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
B. Pidana Tambahan
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa R sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan.
Menghukum agar Terdakwa R membayar uang pengganti sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dikurangi pengembalian oleh terdakwa sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa adalah sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here