Pejabat Teringgi ASN Kabupaten Ogan Ilir Diam dan Membisu, terkai viralnya Kasus Oknum Tenaga Pendidik di SMPN 1 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir

OGANILIR KritisIndonesia.com,- Oknum Guru SMPN 1 Indralaya Rosmalinda yang juga Istri dari Pejabat Tertinggi di ASN Kabupaten Ogan Ilir diduga Kebal terhadap PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, dan seenaknya meninggalkan tugasnya sebagai pengajar selama lebih kurang dua tahun dan tetap menerima hak hak nya sebagaimana guru yang aktif mengajar setiap harinya baik gaji maupun tunjangan profesi (sertifikasi) maupun lainnya.

Dengan kejadian seperti ini menunjukkan bahwa istri pejabat tersebut memiliki keistimewaan yang luar biasa dan ini sangat merusak kinerja Aparatur Sipil Negara dan melanggar sumpah janji sebagai ASN apalagi oknum guru tersebut istri pejabat tertinggi ASN di Kabupaten Ogan Ilir.

Sebagai istri pejabat tertinggi di ASN Kabupaten Ogan Ilir, harusnya memberikan contoh yang baik dan benar terhadap para ASN baik itu ditempat dia mengajar maupun di Pemkab Ogan Ilir. Dan apabila memang kesibukan semakin padat mendampingi suami mbok ya cuti panjang atau minta diperbantukan pindah tugas sebagai staf dan tidak menerima gaji utuh maupun tunjangan lainnya.

Sementara Sekda OI H.Muhsin Abdulah ketika dikonfirmasi KritisIndonesia.com melalui pia WhatsApp yang dikirim sekitar jam 11.13 Wib siang selasa 6 juni 2023 hingga kini belum ada jawaban walaupun konfirmasi Media kritisindonesia.com tersebut sudah dibaca dan tetap membisu diam tanpa ada jawaban.

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Sayadi ketika dikonfirmasi diruang kerjanya oleh Media KritisIndonesia.com mengatakan, terkait isu yang beredar itu, kami dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir memberikan atau tetap membayarkan tunjangan profesi untuk atas nama Rosmalinda, rabu (14/6/23).”ucapnya.”

Lanjutnya menjelaskan, itu berdasarkan surat keterangan dari Kepala Sekolah SMP N 1 Indralaya, yang isinya ibu Rosmalinda itu masih tetap mengajar dalam 24 jam selama seminggu.

Berkenaan dengan hal tersebut pihak kami Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir tetap membayarkan itu, dan sekarang ini kami minta kepada Inspektorat untuk memferivikasi atau mencari tau kebenaran dari hal tersebut.

Jadi kita tunggu stetmen atau apa yang akan dilakukan oleg pihak Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir untuk mencari tau fakta yang sebenarnya.”ungkap Sayadi.”

Sedangkan Kepala Sekolah SMPN 1 Indralaya Herlina saat dikonfirmasi disekolahnya Kepsek sedang berada di palembang lalu dicoba melalui phonsel WhatsApp jawabnya saya lagi ada kegiatan bimtek keamanan jajanan anak di sekolah.”ungkapnya singkat.”

Tapi sayang apa yg di konfirmasi Media Online KritisIndonesia.com terkait hal dugaan oknum guru tersebut hingga berita ini ditayangkan tidak ada jawaban sama sekali.

Sementara menurut Boni belitung Koordinator MAKKI Sumsel saat di konfirmasi Media KritisIndonesia malam ini rabu(14/6/23) menjelaskan, Nah sudah jelas menurut PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021,aturan untuk mengatur hukuman atau sanksi disiplin untuk PNS melanggar kewajiban.”ucapnya.

Lanjutnya menjelaskan, Ini isi PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS : Adapun sanksi Disiplin Bagi ASN hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.

Perlu di tegaskan untuk pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat.

Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun , tidak masuk selama 25-27 hari setahun, PNS dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan,sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun.

Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan. Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis, PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan,teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun

PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas, terakhir, Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikut.

Dari uraian PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut diatas kita pertanyakan adakah keberanian Bupati dan Sekda Kabupaten Ogan Ilir untuk mengambil sikap tegas terhadap oknum ASN yang di duga telah melanggar aturan negara berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS tersebut.”ungkap Boni menjelaskan,”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here