OKU KritisIndonesia.com,- Ratusan massa yang tergabung dalam Petisi Masyarakat OKU berkumpul di halaman Pemkab OKU, mereka meminta pemerintah memanggil pihak PLTU Keban Agung Kecamatan Semidang Aji OKU. Sebab warga setempat atau pribumi tidak mendapatkan manfaat sedikitpun seperti hak mendapatkan lapangan pekerjaan dari PLTU tersebut, senin (26/6/23)

Koordinator aksi Antoni dalam orasinya menyampaikan, sesuai dengan Perda nomor 5 Tahun 2017 tentang pemberdayaan tenaga lokal yang berazaskan Pancasila pada sila ke 5 yaitu. “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”

Selain itu, pihaknya meminta Pemkab OKU untuk mengkaji ulang terkait Amdal lingkungan dan Amdal pertambangan PLTU Keban Agung. Apabila tuntutan kami tidak dikabulkan pihak PLTU Keban Agung maka kami akan menggelar aksi lagi dengan 1000 massa,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta pihak manajemen perusahaan untuk menghentikan segala bentuk aktivitas PLTU Keban Agung Kecamatan Semidang Aji.

Kalau kami sudah tua pak, tapi untuk anak-anak kami dan keponakan kami yang belum memiliki pekerjaan tukasnya.

Sementara itu Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah dalam hal ini diwakili Assisten I Kadarisman menyampaikan, akan membuat surat imbauan ke perusahaan terkait agar melakukan sesuai ketentuan dan peraturan mulai dari UUD dan Perda yang sudah ada.

Intinya perusahaan mengutamakan dan mempekerjakan warga lokal dan nanti kita akan secara berkala mengawasi dampak lingkungan yang di timbulkan atas hadirnya perubahan itu.”tutupnya.”(LI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here