Inspektorat Diminta Usut Tuntas Penggunaan Dana Publikasi Desa Yang Diduga Banyak Penyimpangan.

OGANILIR KritisIndonesia.com,- Terkait dana desa untuk publikasi di 227 Desa se- Kabupaten Ogan Ilir yang diduga banyak penyimpangan yang hanya mengambil dana saja tapi publikasinya nihil, sedangkan untuk dana publikasi pada tahun 2023 ini sudah habis dilalap sementara tahun 2023 ini masih berjalan.

Ketua PWI Kabupaten Ogan Ilir Fredi Kurniawan menjelaskan, Meminta Kepada Pihak Terkait Khususnya Inspektorat maupun DPMD Ogan Ilir untuk Memonitoring dan Evaluasi Realisasi Pelaksanaan Anggaran Publikasi Media yang di Cairkan Kepala Desa dari Anggaran ADD Kabupaten Tahap 1 yang di duga sudah dibayarkan Kepada Media yang mempublikasikan Kegiatan Pembangunan Desa di Wilayah Kabupaten Ogan Ilir.”ucapnya.”

Lanjutnya mengatakan, Pasalnya Anggaran Media yang dianggarkan dari Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Ogan Ilir yang sejatinya diperuntukkan bagi Media yang mempublikasikan Kegiatan Pembangunan yang ada di Desa di Wilayah Kabupaten Ogan Ilir diduga disalahgunakan Oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab.

Anggaran Publikasi Media yang di anggarkan untuk Publikasi Media ataupun Berita Advetorial Media online ia sudah bertemu dengan dengan Ketua Forum Kades Ogan Ilir Angga Arafat

Dari pertemuan tersebut disimpulkan Bahwa dana publikasi dalam dana desa sebesar Rp.1jt sudah terserap,Terserapnya dana publikasi ini menurutnya bukan pengkoordiniran dari pihaknya melainkan tergantung desa masing – masing, Pwi sendiri dianggapnya memang tidak ada MOU untuk penyerapan anggaran tsb yg berarti dianggap bebas kemedia/organisasi manapun.

Kedepan Forum kades Se OI menurutnya tetap siap membuka diri untuk melakukan kerjasama publikasi bersama PWI dengan melakukan tanda tangan kesepakatan bersama, Nantinya Forum Kades Se OI minta diundang oleh PWI OI sebagai bagian pendidikan dan pembelajaran bagi para Kades tentang maraknya wartawan yg terkesan memaksa dan pemberitaan yg terkadang tendensius.

Fredi Kurniawan selaku Ketua PWI Ogan Ilir menghimbau kepada rekan semua mulai sekarang untuk bersikap lebih elegan dalam melaksanakan tugas jurnalistik Ibarat kata pepatah “ikan dapat banyu dak butak”.
Perlu ditanamkan prinsip bahwa Pers sejatinya tidak boleh menerima apapun dari narasumber kecuali pemberitaan berbayar (Advetorial).

Saat ini pihak Kades merasa risih dengan kericuhan yg dibuat oknum – oknum wartawan diogan ilir. Saya berharap anggota PWI OI tidak termasuk didalam oknum oknum tersebut.

Dikatakannya Dari awal sudah ia tegaskan PWI Ogan Ilir tidak mau nerima uang dana desa yang terkesan seperti jatah preman. Kedepan ia akan berupaya untuk MOU kerjasama dengan para Kades dan uang yang di dapatkan sesuai dengan aturan yang berlaku guna menghindari hal- hal yang tidak diinginkan.

Kita tunjukkan Profesionalitas PWI OI, insya Allah ini menjadi modal dihargainya organisasi yang kita cintai ini. Kalau sudah dihargai insya Allah rezeki mengalir, Terimakasih semoga kawan- kawan bisa mengerti dan mawas diri dalam menjalankan aktifitasnya didunia jurnalistik.”ungkapnya.”

Sementara Iklim Cahya selaku Penasehat PWI Ogan Ilir mengaku Sepakat ada MOU, PWI dengan Kades/forum kades, sehingga dana yang didapat tidak bermasalah bagi wartawan.”ucapnya.”

Lanjutnya mrnjelaskan, Karena ke depannya belum tau kita, jangan sampai kalau suatu saat terbuka/dibuka, dana desa yang diselewengkan mengalir ke pwi/anggotanya. Sehingga jadi masalah hukum” ujarnya.

Kalau di juknis/juklak lanjut Iklim penggunaan dana desa tersebut untuk publikasi media. Harus ada bukti dalam Spj tersebut memang untuk publikasi, kalau penggunaannya untuk hal lain maka bisa jadi temuan BPK/tim pemeriksa. Dan kades bisa kena sanksi mengembalikan/sanksi hukum.

Jadi ada baiknya juga kalau mereka memang ingin ketemu pwi, kita berikan wawasan kepada para kades tersebut” kata dia.

Sementara diterangkan salah satu Kepala Desa yang namanya tidak disebutkan mengatakan, Anggaran Media dianggarkan dari ADD Kabupaten Ogan Ilir Sebesar Rp 1 juta di setiap Desa dan dibayarkan Kepada Media yang mepublikasikan Kegiatan Pemamfaatan Penggunaan Dana Desa Biar Transparan dan diketahui Masyarakat umum ” Anggaran Media untuk Publikasi Desa dianggarkan 1 juta rupiah setiap Desa, dari 227 Desa sekabupaten Ogan Ilir ” katanya.”ungkapnya.”(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here