OGANILIR KritisIndonesia.com,- Masyarakat Desa Kedukan Bujang Kecamatan Pemulutan resah akibat ulah oknum Kades Ibrahim M Ali yang semena mena memimpin desanya untuk kepentingan pribadi dan juga banyak melanggar aturan yang berlaku seperti oknum kades tersebut sudah berani membuat kebijakan sendiri yang mengakibatkan merugikan masyarakat desanya, serta juga berani melawan undang undang dan melawan peraturan pemerintah dan juga melawan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

Apakah Kades seperti ini masih dipertahankan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, yang sudah meresahkan warganya dan juga berani melawan aturan apalagi sudah berani melawan apa yang sudah menjadi Keputusan Gubernur Sumsel.

Ada sembilan poin pelanggaran yang dilakukan oknum Kades Desa Kedukan Bujang Ibrahim M.Ali, yang berani melanggar dan melawan aturan serta tidak mematuhi Undang-Undang No 6 tahun 2014 dan melanggar Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Desa serta bertentangan dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 Perubahan atas Permendagri No 83 tahun 2015, dan juga Melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir No 6 Tahun 2021.
Diantaranya ada sembilan poin yakni :

1.Kepala Drsa Ibrahim M Ali pada 24 desember 2022 memaksa perangkat desa membuat pernyataan untuk ditandatangani oleh perangkat desa.yang intinya Pengunduran Diri, dengan dalil penyegaran dan pemutihan perangkat desa.

Setelah menandatangani surat tersebut hingga saat ini tidak ada kabar beritanya dan semua perangkat desa itu tidak pernah menerima SK Pemberhentian berdasarkan rekomendasi dari camat, artinya perangkat desa tersebut masih syah sebagai perangkat desa.

Dan Kades Ibrahim M Ali ini telah berani mengosongkan jabatan seluruh perangkat desa, serta telah memberi tugas baru kepada BPD untuk merangkap jabatan pengganti perangkat desa. Yang dalam aturan pemerintah desa bahwa BPD tidak boleh merangkap jabatan sebagai perangkat desa.

2. Yang jelas Kades tidak pernah melaksanakan penjaringan penyaringan dan pengangkatan berdasarkan petunjuk aturan yang berlaku. Selain itu tidak ada tim seleksi penerimaan perangkat desa baik menggunakan pengumuman yang ditempel di kantor kades maupun di tempat tempat yang banyak dilihat masyarakat dan jelas ini kepala desa tersebut mengangkat perangkat desa dengan ditunjuk secara pribadi bukan melalui seleksi atau penjaringan perangkat desa.

3. Tata kelolah pemerintahan tidak jelas ini terbukti tidak ada struktur perangkat desa, selain itu APBDES Tahun 2023 tidak dipasang terkesan rahasia dan ditutupi sehingga warga masyarakat desa kedukan bujang tidak boleh mengetahui Anggaran APBDES Tahun 2023.

4. Kades Ibrahim M Ali mengangkat saudara sendiri menjadi perangkat desa dan ada beberapa tidak memenuhi persyaratan baik usia maupun ijazah SLTA Sederajat.

5. Yang lebih parah lagi kades tersebut menggelapkan tunjangan perangkat desanya mulai bulan februariaret april mei sampai juni 2023, karna perangkat desa belum diberhentikan walau sudah menandatangani surat yang dibuat kades hingga hari ini tidak ada satupun menerima SK pemberhentian dari Kades berdasarkan Rekomendasi Camat.

6.terus pembagian penerima BLT dan DD Tahun 2023, Kades tidak berdasarkan petunjuk dan aturan tatacara RTM penerima BLT dikarnakan yang menerima BLT juga menerima bantuan program lain seperti menerima PKH serta BNPT maupun bansos lainnya.

7.yang lebih aneh lagi kades menukarkan nama yang sama dalam bansos baru baru ini menerima raskin 10 Kg x 2 nama yang sebenarnya diganti seperti nama yang sama dan itu keluarga dekat kades.

8. Yang lebih parah lagi Kades Desa Kedukan Bujang ini berani membatalkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel tentang pengangkatan P2UKD. P2UKD yang diketahui masyarakat berdasarkan SK Gubernur adalah Sarudin Abdulah, dan setelah Ibrahim M Ali menjabat Kades Kedukan Bujang untuk P2UKD tersebut diganti dengan A.Rozi Anwar tanpa ada usulan ke gubernur bahkan mungkin tanpa sepengetahuan gubernur dan samapi saat ini A.Rozi Anwar tersebut tidak ada SK Gubernur Sumsel.

9. Dan Kades juga telah mengambil dana pembagian Balkot beras bulog kepada masyarakat penerima sebesar Rp.10.000,-/penerima balkot beras bulog ini.

Sementara Camat Pemulutan Panca Rahmad saat dikonfirmasi kamis (10/8/23) via telpon WhatsApp nya aktif tapi tidak mau mengangkat telpon dari Media KritisIndonesia.com begitu juga saat di WA dari pagi jam 07.41 wib hingga saat ini tidak ada jawaban sama sekali.

Sementara Kades Kedukan Bujang Ibrahim M Ali saat dikonfirmasi Media KritisIndonesia.com melalui WhatsApp nya mengatakan, Gk q hubungi LG aq LG melayat ok trmk info nye.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here