OKU KritisIndonesia.com,- Diduga Kepala sekolah SDN 22 OKU melakukan Pungli Dana PIP Sebesar 100.000 dari 14 siswa
Pungli adalah salah satu tindak pidana melawan Hukum yang di atur dalam undang-undang no 31 Tahun 1999 junto, undang-undang no 22 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi, pungli sudah termasuk tidak pidana korupsi dan merupakan kejahatan yang luar biasa, Maka dari itu kami meminta konfrmasi atas kebenaranya sebelum berita ini di terbitkan (15/08/23)

Terkait pemotongan dana PIP Sebesar 100.000 sebanyak 14 siswa. Maka dari ini awak Media KritisIndonesia.com mengkonfirmasi mendatangai Sekolah SDN 22 OKU, untuk meminta jawaban atas duganya Pungli dana bantuan Siswa PIP Sebesar 100rb rupiah. Terhadap 14 siswa

Biar tidak ada kata menyangka ataupun menduga atas keterkaitan ini pada hari Sabtu 12/08/23 Awak media menemui langsung Kepsek tapi jawab salah seorang guru yang ada di lapangan yang tidak bisa memberikan keterangan lengkap Nama. hanya lh bisa memberikan jawaban kepala sekolah dak tau dak tejinggok. Jawab seorang. Guru. Padahal kepsek ada dan tidak mau di temui

Demi mendapatkan informasi awak media pun Langsng menemui bendahara SDN 22 yang mau memberikan jawaban terkait dugaan pungli PIP 100 per 14 siswa. Dengan cara yang sangat lah tidak jelas, setiap pertanyaan yang di pertanyakan si bendahara hanya menjawab itu tidaklah benar. Dengan nada marah. Dari mana info ini. Jawab bendahara. Dengan panik. Dan langsung berteriak mana intan Tolong panggilkan Intan Dengan seorang guru Tolong untuk memanggilkan ucap, bendahara tersebut.

Intanpun langsung datang ke ruangan, dengan alih Seorang bendahara meminta intan seorang guru untuk menjawab apa yang di pertanyakan awak media. Yang tidaklah pantas tidak punya hak wajib jawab untuk jawab apa yang di pertanyakan Awak Media kritisIndonesia.com.

Dengan ini jelas sudah bahwa SDN 22. Hanya lah memberikan jawaban keterangan tertulis, yang tidak pernah kami minta dan hanya di krimkan lewat sebuah pesan WhatsApp. bukan dengan jawaban seorang pemimpin kepala sekolah SDN 22 yang tidak bisa atau tidak mau di temui.

Di salah satu tempat tak jauh dari sekolahan Salah Satu warga yang kami wawancarai yang tak mau di sebutkan namanya. Membenarkan adanya dugaan tersebut. Jawab warga” Dak Katek manusia ni dak galak duit pak. Ketemu kamu be dak galak apo lagi nak jujur apo yang di tanyokan Ke mereka.jawab warga”

Bahwa jelas sudah bahwa SDN 22 kabupaten OKU memang ada pungli dana PIP 100rb dengan jumlah 14 siswa. Karna tidak bisa memberikan keterangan yang jelas keterkaitan dana PIP tersebut, ( LI )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here