OGANILIR KritisIndonesia.com,- Bahwa Wanita tersebut Darma (53 tahun).
Dan SR, Darma mengungkapkan, peristiwa bermula saat dia terlibat selisih paham dengan seseorang pada pertengahan Januari lalu.”jelas Kejari OI melalui Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gopar, kamis (23/8/2023)

Lanjut Ario menjelaskan, saat itu, Darma mengaku terlibat salah paham dengan seorang wanita berinisial SR yang tak lain tetangganya sendiri. Kemudian dharna dan SR berkalahi dengan cara Dharma dipukul pakai kayu oleh SR yang panjangnya sekitar 1 meter pada Paha kiri nya sebanyak empat kali.

Akibat pukulan tersebut, Darma mengaku tersungkur dan terus dianiaya oleh SR. Selain dipukul menggunakan kayu, Darma juga mengaku kepalanya dibenturkan ke dinding. Paha kiri saya memar dan kepala belakang masih terasa sakit sampai sekarang.

Dia lalu melaporkan SR ke Polres Ogan Ilir, namun perkara ini dilimpahkan ke Polsek Muara Kuang yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Rambang Kuang.

Oleh Polsek Muara Kuang, Darma dijadikan tersangka, begitu juga dengan SR yang ditetapkan tersangka. Darma mengaku tak terima dengan status tersangka yang disandangnya dan bertekad akan terus memperjuangkan haknya.

Kini perkara Darma dan SR ( saling lapor ) sudah P21 ( lengkap ) dan hari ini diserahterimakan ( tahap 2 ) ke Kejari Ogan Ilir dalam prosesnya keduanya melalui penasehat hukum mencoba untuk mediasi untuk berdamai namun tidak ada titik temu, saat ini keduanya dilakukan penahanan kota oleh JPU , & perkaranya segera dilimpahkan ke PN Kayuagung.”ungkap Ario.”(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here