OGANILIR KritisIndonesia.com,- Tersangka Karlina menitipkan uang untuk pengembalian kerugian keuangan negara, dan Penggeledahan terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020, rabu (6/9/23).” Kata Kajari OI Nursurya melalui Kasi Intelijen
Ario Apriyanto Gopar.”

Lanjutnya mengatakan, Sekira jam 10.00 WIB, Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerima titipan uang sebesar Rp 230.000.000 dari keluarga tersangka Karlina yang disetorkan ke rekening titipan pada bank BRI selain itu keluarga tersangka Karliana menitipkan juga satu unit Handphone merk apple untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi.

Kemudian sekira jaml 14.00 WIB, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan penggeledahan terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.

Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: PRINT-301/L.6.24/Fd.1/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023, Tim Jaksa Penyidik yang didukung Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan penggeledahan di beberapa lokasi seperti di rumah tersangka Dermawan Iskandar di Indralaya Raya RT. 002. RW.000 Kelurahan Indralaya Raya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan,

Kemudian di Rumah tersangka Idris di Jl, Bakti Guna Griya Citra Indralaya Block B No. 10 Dususn 6 Rt. 000 Rw. 000 Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan/ atau Lingkungan 1. Tr. 001/ Rw. 000, Kelurahan Indralaya Mulya, Kec, Indralaya kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan,

Penggeladahan ini bertujuan untuk mencari mengumpulkan Alat Bukti dan barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan. Tim penyidik berhasil mengumpulkan beberapa dokumen dari tindakan penggeledahan tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya.

Dalam pelaksanaan tindakan hukum tersebut dengan bantuan keluarga tersangka Dermawan Iskandar, serta bantuan keluarga tersangka Idris berlansung aman dan kondusif.

Penggeledahan tersebut didampingi dan disaksikan oleh Lurah Indralaya raya, dan Kadus 06 Desa Tanjung Seteko dan Ketua RT pada domisili yang bersangkutan serta melibatkan personil Pengamanan Polres Ogan Ilir.”ungkap Ario.”(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here