OGANILIR KritisIndonesia.Com,- Penggeledahan yang dilalukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel di Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab OI dipimpin langsung Aspidsus Victor Antonius yang didampingi Kasi Intel Kejaksaan Ogan Ilir Efan Apturedi, yang dimulai jam 10.30 Wib – 14.30 Wib lebih kurang 4 jam lamanya, selasa(23/3).

Penggeledahan di BPKAD Ogan Ilir tersebut terkait Proyek Pembangunan Ruas Jalan Simpang Pelabuhan Dalam – Indralaya Tahun Anggaran 2017, dan sudah ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan tersangka FZ pada waktu itu merupakan PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir dengan kerugian negara sebesar Rp.3.2 Miliar.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir Efan Apturedi mewakili Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel saat wawancara mengatakan, ada beberapa dokumen yang ditemukan dalam rangka untuk melengkapi proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh pihak penyidik kejaksaan tinggi sumatera selatan.

Penyidikan ini terkait kasus Pembangunan Ruas Jalan Simpang Pelabuhan Dalam – Indralaya, ya bener terkait tersangka FZ ini tindak lanjunya pengembangannya.

Kalau untuk berkas yang dibawak penyidik kejaksaan tinggi sumatera selatan saya kurang tau persis, yang jelas semua data atau berkas yang dibutuhkan sudah ditemukan dan dibawak untuk kelengkapan pihak penyidik kita.
Kalau untuk tersangka baru itu kewenangan pihak penyidik, ya kita tunggu saja.”ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir.”(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here