OGANILIR KritisIndonesia.com,- Dengan tema “Masjid Digdaya Indonesia Maju”, Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir dikukuhkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir (17/10/23) bertempat di Aula dan dihadiri oleh seluruh Kepala seksi Kantor Kementerian Agama Kab. Ogan Ilir.

H. M. Arkan Nurwahiddin, S.Ag, M.Pd.I Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir dalam sambutannya menjelaskan, Sejarah panjang Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) yang telah dimulai pada 1893.

Bermula dari sejarah di Jawa dan Madura yang terdapat “Beheerscommissie” atau Kas Masjid untuk pemeliharaan masjid.
Kemudian pada 1954, muncul Yayasan Kas Masjid Pusat yang melatarbelakangi lahirnya PMA Yayasan Kas Masjid Pusat. Lalu pada 1970 muncul Bakemas yang kemudian diubah menjadi BKM.

Bahwa Pengukukuan BKM oleh Kepala Kantor Kemenag Ogan Ilir tidak sekadar menyalakan dan memanaskan kembali mesin yang telah lama mati, tetapi sebagai upaya revitalisasi dalam arti mendorong kerja terstruktur, sistematis dan masif pada BKM tingkat kecamatan se-Kab.Ogan Ilir.

Sehingga, diharapkan BKM Kab.Ogan Ilir semakin berdaya dan masjid-masjid semakin terberdayakan, sehingga berdampak pada kesejahteraan umat, bangsa dan negara.

Dengan di kukuhkanya pengurus BKM tingkat kecamatan se-Kab.Ogan Ilir ini,diharapkan mampu mengembalikan fungsi masjid sebagai peradaban umat Islam, sebagai tempat pergerakan sosial di kalangan masyarakat wilayah kecamatan se-Kab.Ogan Ilir

Untuk kondisi saat ini, pengelolaan BKM masih merujuk pada PMA No. 54 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid. Sebagai semi resmi di Kemenag, pengurus BKM adalah ek officio pejabat di Kemenag yang juga mengelola banyak kegiatan ujar Kakankemenag Ogan Ilir.

Selanjutnya Kakankemenag yang juga Ketua BKM Kabupaten Ogan Ilir memerintahkan kepada Pengurus BKM Kecamatan yang baru dikukuhkan ini untuk dapat melantik dan mengukuhkan Pengurus BKM tingkat desa/kelurahan diwilayahnya masing-masing. (ki)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here