OGANILIR KritisIndonesia.com,- Melihat kondisi asap beberapa bulan yang lalu sangat pekat maka Bupati ogan ilir mengeluarkan surat edaran Nomor : 420/1652/SD.1/D.Dikbud.Kab.OI/2023 tanggal 2 Oktober 2023, tentang Perubahan Jam Belajar Mengajar di Satuan Pendidikan Akibat Kabut Asap dengan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.”kata Sayadi Kadis Pendidikan OI.”

Dia melanjutkan, dengan keluarnya surat edaran terbaru dari Bupati OI Nomor : 420/2045/SD.1/D.Dikbud.Kab.OI/2023, bahwa proses kegiatan belajar mengajar di dalam dan luar kelas, kembali seperti semula sebelum terjadinya kabut asap.”

Kondisi udara saat ini sudah sangat baik, maka kita dinas pendidikan Kabupaten Ogan Ilir memberlakukan jam belajar normal bagi siswa siswi mulai dari tingkat SMP sederajad sampai tingkat TK maupun Paud.

“Untuk jam masuk siswa di Kabupaten Ogan Ilir mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 12.45 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan pukul 07.30 WIB sampai pukul 11.35 pada hari Jumat,” jelasnya Sayadi.”

Yang jelas setiap warga satuan pendidikan tetap terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat.

Tegas Sayadi, dengan terbitnya surat edaran ini maka surat edaran Bupati Ogan Ilir Nomor : 420/1652/SD.1/D.Dikbud.Kab.OI/2023 tanggal 2 Oktober 2023 yang lalu, tentang Perubahan Jam Belajar Mengajar di Satuan Pendidikan Akibat Kabut Asap dengan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Dan jika kondisi kabut asap kembali memburuk lagi maka kita akan dievaluasi kembali sesuai situasi kabut asap di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Sebelumnya Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, telah mengeluarkan surat edaran mengenai perubahan jam belajar mengajar di sekolah akibat kabut asap.
Surat edaran ini tertuang dalam Nomor : 420/1652/SD.1/D.Dikdikbud.Kab.OI/2023.

“Dasar kita mengeluarkan surat edaran ini, karena sebelumnya sudah dilakukan kajian oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir,” terangnya.”

Berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir, situasi polusi udara kabut asap akibat kebakaran lahan di Ogan Ilir, semakin meningkat beberapa hari terakhir ini.

Yakni, dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 30 September 2023, dengan Kategori Kualitas Udara Tidak Sehat dan Sangat Tidak Sehat.
Dengan parameter kritis komponen PM 2,5 yang berpotensi mengganggu kesehatan, terutama pada anak-anak peserta didik kita,” sebutnya.

Isi dari surat edaran tersebut, yakni, proses kegiatan belajar mengajar setiap satuan pendidikan di Ogan Ilir dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Sementara untuk kegiatan istirahat ditiadakan,” ujarnya.

Kepada seluruh jajaran satuan pendidikan untuk setiap Jam Pelajaran dikurangi selama 10 menit. Lalu, kegiatan diluar kelas, seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya untuk sementara ditiadakan.

Diminta agar seluruh satuan pendidikan dapat memfasilitasi masker untuk siswa siswi dan tenaga pendidik, serta berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk bantuan masker.

Agar seluruh warga satuan pendidikan tetap memakai masker selama didalam maupun diluar ruangan.

“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 2 Agustus 2023, dan akan di evaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi kabut asap di wilayah Kabupaten Ogan Ilir,” paparnya.

Ditambahkan Sayadi, untuk wilayah Kabupaten Ogan Ilir memang belum bisa dilakukan kegiatan belajar mengajar Dalam Jaringan atau Daring, karena masih dalam kategori tidak sehat.
Tapi seluruh siswa dan guru harus tetap memakai masker,” ungkapnya mengahiri pembicaraan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here