PALEMBANG KritisIndonesia.com,- Korupsi penggunaan Dana Hibah Tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Empat saksi Penggunaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2020 dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir, yakni tiga unsur pimpinan DPRD OI Suharto Hasyim Ketua DPRD OI, Wahyudi Marwan Wakil Ketua I DPRD OI, Ahmad Sa’fei Wakil Ketua II DPRD OI dan satu lagi Mantan Kepala Kesbangpol Wilson Effendi saat ini menjabat Kepala BKSDM Kabupaten Ogan Ilir.

Keempat orang pejabat tersebut dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa kasus Korupsi Danah Hibah Pilkada Tahun 2020 di Bawaslu Ogan Ilir yakni : Darmawan Iskandar selaku Ketua, Karlina dan Idris masing-masing sebagai komisioner Bawaslu Ogan Ilir.

Terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 turut serta merugikan negara sebesar Rp 7,4 miliar .

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Misrianti SH MH, keempat saksi di cecar oleh Majelis Hakim terkait pencairan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.

Saksi Suharto juga membantah telah menerima sejumlah uang dari tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

“Maka saya bilang tanyakan langsung kepada terdakwa, apakah memang benar uang diberikan kepada kita, karena kami binggung, sementara Romi uang tersebut dikasih Iskandar 300 juta dikasihkan ke pimpinan dan anggota banggar DPRD,” tegas Suharto di sidang

Ia juga mengatakan, nah sekarang terdakwa tiga memang ada uang dikasihkan dengan pimpinan atau tidak ada

“Saya dari duluh bicara saya tidak pernah menerima uang tersebut,” ungkapnya

Sementara itu ketiga terdakwa saat ditanya Majelis atas keterangan para saksi, terdakwa Darmawan membantah telah memberikan uang dana hibah kepada para pimpinan DPRD Ogan Ilir

“Kami tidak pernah memberikan uang kepada para pimpinan DPRD,” kata terdakwa Darmawan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here