PJ Bupati OKU Harus Segera Benahi Mekanisme Kerjasama Media, Artibya Pengguna Anggaran Tidak Bisa Kerja.

OKU KritisIndonesia.com, – Dengan berkembangnya teknologi saat ini, maka Media pun semakin tumbuh subur di negeri ini. Seiring dengan semakin tumbuhnya media saat ini, maka perusahaan media pun melakukan kerjasama-kerjasama baik dengan pihak swasta maupun dengan pemerintah.
Seperti dalam hal kerjasama, antara media dan pemerintah di Kabupaten OKU dinilai saat ini amburadul alias tidak ada pedoman yang pakai oleh Pemerintah Kabupten yang berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang ini.

Hal ini terjadi sudah berulang ulang setiap tahun ketahun, bahkan pada awal tahun anggaran 2023 Pihak Pemkab OKU dalam hal ini Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda OKU sama sekali tidak melakukan verifikasi terhadap berkas perusahaan media yang mengajukan penawaran.

“Semestinya Bagian Prokopim memiliki pedoman untuk memverifikasi berkas perusahaan media yang mengajukan penawaran, sampai hari ini gak ada yang jelas,”ungkap Apratama salah satu wartawan saat dikonfirmasi, pada Senin (20/11/2023)

Lanjut dia, akibatnya perusahaan media yang mengajukan penawaran tidak jelas statusnya apa diterima apa dipending atau di tolak oleh pihak Bagian Prokopim yang mengelola anggaran publikasi kegiatan pemerintah.

“Pada saat ingin mengajukan untuk memuat advertorial, jawab pihak Prokopim, anggaran sudah habis,”ungkapnya kecewa.

Menurutnya ketidak jelasan mekanisme kerjasama tersebut mengakibatkan tidak ada kejelasan, berapa nilai anggaran untuk satu media dan jenis media apa saja yang diterima dan berapa kali media tersebut dapat.”jelasnya keaal.”

“Kejadian ini selalu berulang setiap tahun anggaran, padahal kalau kita berkaca pada daerah lain, mereka sudah tertib dan jelas setiap awal tahun media – media yang bekerjasama di umumkan dan langsung menanda tangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) di awal tahun sebelum kegiatan di mulai,”ungkapnya tegas.”

Sementara Kabag Prokopim Setda OKU Febriandi saat di konfirmasi mengaku belum bisa menertibkan mekanisme kerjasama media dengan alasan Pemkab OKU ada payung hukum terkait mekanisme kerjasama media.”ucapnya.”

“Untuk pembenahan mekanisme kerjasama media kuncinya ada di Perbub, sedangkan OKU belum memiliki Perbub terkait hal tersebut,” jelas Kabag Prokopim Febriadi.”

Pihaknya berharap, DPRD OKU segera membahas Perbub tentang mekanisme kerjasama media,”Perbub sudah hampir setahun diajukan di DPRD OKU, namun sampai sekarang ini belum juga bahas,”tegasnya.

Sementara itu, Ketua SMSI Kabupaten OKU Rudi Hartono sangat menyangkan amburadulnya mekanisme kerjasama media yang di kelola oleh Bagian Prokopim Setda OKU.

“Kalau berdalih tidak ada payung hukum, kenapa masih ada media – media yang kerjasama memuat advertorial kegiatan Pemkab OKU, lantas menetapkan harga dan membayar kegiatan tersebut dasar hukumnya apa,”tegas Rudi.

Lebih lanjut Ketua SMSI OKU menegaskan, sekarang ini di beberapa daerah sudah banyak yang menggunakan E-katalog, Aplikasi SEKLIK, Mbizmarjet, sebagai acuan untuk menerima kerjasama media.

“Meskipun belum mampu melaksakan belanja media menggunakan E-Katalog dan aplikasi lain, setidaknya persyaratan media tersebut di verifikasi sebagaimana aturan yang berlaku dan tidak terkesan “Asal Bapak Senang” mengatur belanja media,”

Berdasarkan data di Bagian Prokopim media yang mengajukan penawaran kerjasama lebih dari 200 media, baik cetak maupun online, tidak jelas berapa yang bekerjasama.

“Kalau alasan anggaran nya sedikit, ya dibagi sama sedikit, tapi kalau siapa dekat atau dianggap vokal, atau untuk orang – orang tertentu yang bisa kerjasama, maka OKU kedepan akan semakin terbelakang dan Mak Jolas.

Ketua SMSI OKU meminta PJ Bupati OKU bersama DPRD OKU segera turun tangan untuk mengatasi dan membenahi mekanisme kerjasama media di Pemerintahan Kabupaten OKU ini.

“Kalau ini dibiarkan berlarut larut seperti yang terjadi sekarang ini, artinya Pemkab OKU tidak butuh media,”ungkap Rudi Hartono Ketua SMSI Kabupaten OKU.”.(SMSI OKU/Red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here