PALI KritisIndonesia.com, – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI, Agung Arifianto, SH MH beserta jajarannya menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18, TPS 20 dan TPS 23 kelurahan Talang Ubi Selatan, kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI, Dengan menggunakan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),
Rabu (14/2/2024).

Agung Arifianto dalam keterangannya menyampaikan, sebagai warga negara Indonesia memilih merupakan hak.”ucapnya.”

Lanjut Agung mengatakan, oleh karena itu, gunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya dalam memilih pemimpin yang baik untuk Indonesia lima tahun ke depan.

Kata Agung, satu suara menentukan masa depan bangsa, oleh karena itu gunakanlah secara bijak hak suara kita,” ungkapnya seraya meminta kepada masyarakat untuk menjaga kondusifitas lingkungan masyarakat pasca Pemilu 2024 dengan aman, damai dan bermartabat.

Melalui Pemilu 2024 ini, ia berharap akan lahir wakil rakyat yang berkompeten, yang mampu menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Baik wakil rakyat di tingkat kabupaten, provinsi, DPR RI dan DPD RI. Serta harapan kita bersama, agar terpilih pemimpin yang amanah, yang mampu membawa Indonesia semakin baik,” ungkapnya Agung.” (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here