OGANILIR KritisIndonesia.com,- Terkait postingan di Media Sosial dalam hal ini di Facebook beberapa waktu yang lalu yang ibu posting mengatakan Nh Wartawn lh kliaran Mencari Laporan ke meja redaks Hhhhhh Merasa lucu.
Postingan ini apa maksudnya.

Ketua SMSI (Serikat Media Syber Indonesia) Kabupaten Ogan Ilir Yudi Purwadi,S.I.Kom mengatakan, sangat menyayangkan apa yang di posting Ibu Yubasni di akun Facebook nya beberapa waktu yang lalu.

Lanjutnya menjelaskan, sebagai ASN apalagi Ibu Yubasni sebagai Kepala Sekolah SDN di Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, tidak pantas untuk membuat postingan di akun FB nya seperti itu, yang melecehkan tugas wartawan.

Berdasarkan UU ITE, informasi elektronik mencakup segala bentuk data elektronik, termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, surat elektronik, dan lain sebagainya. Sementara itu, transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Aturan ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang dapat merugikan kepentingan Indonesia.

Meskipun UU ITE memiliki tujuan positif, beberapa pasal di dalamnya memiliki dampak kontroversial. Beberapa pelanggaran UU ITE dan sanksinya termasuk:

Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ayat 3)

Pencemaran nama baik dapat berujung pada pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.

Berita Bohong (Pasal 28 ayat 1)

Menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dapat mengakibatkan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Ujaran Kebencian (Pasal 28 ayat 2)

Menyebarluaskan informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Postingan seperti itu telah melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 pasal 28 yakni pasal 28 ayat (2) berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indevidu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan.”ungkap Ketua SMSI Kabupaten Ogan Ilir.

Yubasni Kepsek SDN di Kecamatan Rambang Kuang saat di konfirmasi melalui WhatsApp jam 14.51 – 15.50 Wib tidak ada jawaban sama sekali walaupun semua apa yang di konfirmasi oleh media KritisIndonesia.com sudah dibaca namun hingga berita ini ditayangkan tidak ada jawaban sama sekali.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here