Dalam persidangan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Untuk Pilkada OI 2019 yang lalu Diduga Unsur Pimpinan DPRD OI menerima Aliran Dana Sebesar 300 juta.

OGANILIR KritisIndonesia.com,- Polemik dipersidangan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI untuk melaksanakan Pilkada Tahun 2019 yang lalu, diduga unsur pimpinan DPRD OI menerima aliran Dana Bawaslu sebesar 300 juta. Terkait dana 300 juta yang mengalir ke unsur pimpinan DPRD OI, Ketua DPRD OI Soeharto.Hs membantah keras bahwa dirinya tidak tau menahu dan tidak pernah menerima aliran dana tersebut.”kata cek to.”

Lanjutnya menjelaskan dengan detail, jadi sebelum bulan september itu ada pembahasan KUA PPAS yang dilakukan Ketua DPRD sebelumnya. Nah ada penandatanganan NPHD antara Bawaslu OI dan KPU OI itu masih periode sebelumnya Ketua DPRD OI Pak H.Endang PU Ishak.

Nah diujung kita mendengar, karna kita sudah diujung sudah pembahasan diujung mau pengesahan dan kita dilantik pada waktu itu tahun 2019 yang lalu. Jadi sebelum NPHD itu kita belum menjadi Ketua DPRD OI, nah itu harus kita jelaskan terlebih dahulu. Artinya saat pembahasan itu belum menjadi ketua.

Nah ketika kita sudah pelantikan karna belum di sahkan pembahasan tersebut kita yang melanjutkan, didalam melanjutkan itu kami sedikit mendengar bahwa dana Bawaslu dan KPU OI itu terlalu besar. Maka kami studi banding ke daerah Bantul dan OKUT ternyata kabupaten yang lebih besar desanya lebih banyak wilayahnya lebih luas kecamatan dan desanya lebih banyakdananya tidak sebesar di ogan ilir.

Begitu saya masuk saya pertanyakan Bawaslu dan KPU OI ngotot pada waktu itu, ngotot dia minta supaya anggaran NPHD tersebut di Ketok Palu, lalu kami membahas dan kami tidak mau ngetok palu dan terjadilah perdebatan argumentasi dan kami tetap tidak mau mengetok palu untuk mengesahkan NPHD untuk Bawaslu dan KPU OI dengan dana sebanyak itu.

Karna menurut kami tidak wajar dan malah kami potong pada waktu itu untuk Bawaslu kami potong 5 Miliar dan 10 Miliar untuk KPU OI kami potong, nah untuk dana totalnya kami lupa yang jelas dana bawaslu 19 miliar kami potong 5 miliar dan kpu dari 50 miliar kami potong 10 miliar itu yang kami lakukan dan sampai pengesahan tetap kami potong.

Nah setelah selesai pengesahan dana untuk Bawaslu dan KPU OI kami dilaporkan oleh Bawaslu dan KPU OI ke KPU Pusat bahwa kami memotong anggaran NPHD tersebut.
Dan kami dipanggil oleh Kementrian Menkopulhutkam kami dipanggil kesitu supaya kami mengembalikan dana tersebut, namum kami tetap tidak mau karna tidak sesuai. Karna anggaran KPU dan Bawaslu OI itu terlalu besar.

Nah kami dipaksa untuk mengembalikan dana anggaran seperti yang sudah dianggarkan sebelum di potong. Karna anggaran sudah diketok dan sudah disahkan diperubahan kami disuruh mengembalikan lagi.

Nah saya heran kita dituduh mendapat aliran dana dari bawaslu uang sebesar 300 juta untuk unsur pimpinan, nah saya sendiri tidak tau dan tidak ngerti itu perlu diluruskan dan diklarifikasi bahwa saya tidak pernah menerima aliran dana tersebut karna pengesahan NPHD itu kita belum menjadi Ketua DPRD OI.

Dan ketika kita menjadi Ketua DPRD OI di ujung malah kita kurangi/kita potong NPHD sebelumnya, mana mungkin kita menerima aliran dana tersebut karna kita yang memangkas anggaran penyelenggara pilkada tahun 2019 yang lalu.

Karna Ketua DPRD OI pada waktu NPHD itu bukan saya, dan waktu pembahasan NPHD pada waktu itu jaman Ketua DPRD OI adalah Pak H.Endang PU Ishak dan kita yang di ujung maka kita potong karna terlalu besar dan tidak sesuai dengan luas Wilayah Kabupaten Ogan Ilir, dan saya sendiri dilantik menjadi Ketua DPRD OI di bulan November 2019.”ungkap cek to.”(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here