OGANILIR KritisIndonesia.COM, Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir kemarin dalam agenda laporan Pansus Dan Pengambilan Keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pihak Pemerintah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Laporan Pansus I yang dibacakan langsung oleh Ketua Pansus I Rahmadi Djakfar menyampaikan, Sebagaimana kita maklumi proses penyusunan draf raperda yang diusulkan pemerintah belum lama ini ada pemandangan umum dan lain sebagainya dan alhamdulilah Pansus I bersama mitra terkait saya beri apresiasi langsung kepada polres ogan ilir yang secara intens ikut dalam peletakan melalui versi hukumnya serta bidang intelkam dan dukungan dari TNI Polri juga.

Hasil pembahasan kami mempunyai catatan penting untuk penyempurnaan raperda tersebut menyangkaut raperda ketertiban umum adalah : 1. Judul semula tentang ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat tersebut untuk selanjutnya disepakati untuk diubah menjadi peraturan daerah tentang perubahan daerah atas peraturan daerah nomor 39 tahun 2005 tentang ketertiban umum.

2. Pada konsendran diktum diktum mengingat pada diktum yang mengingat pada ayat 1 UU Nomor 37 tahun 2003 ditambah menjadi UU Nomor 37 tahun 2008 utamanya pasal 18 ayat 6, kemudian pada diktum mengingat Pansus I dan peserta rapat menyepakati untuk merekomendasikan ditambah UU Nomor 7 tentang penertiban perjudian ada unsur KUHP dan KUHAP yang bersinggungan langsung dengan tindak pidana ringan.
Dan Pansus I merekomendasikan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba nah itu juga termasuk ada penertiban ada pemakai ada pengedar dan pelaksanaan pengawasan serta penindakan narkoba.
Kemudian Pansus I merekomendasikan ditambah peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2012  pada pasal 1 angka 5 tentang PPNS penyidik pegawai negeei sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berfungsi sebagai penyidik dalam rangka penegakan perda.

Pada Bab 1 ketentuan umum angka 1 08 patut merekomendasikan diganti perlindungan masyarakat yang selanjutnya disebut linmas.Tertib jalan yang termaktub dalam pasal 17 hurup d yang melakukan pungutan pungutan terhadap kendaraan umum maupun angkutan barang yang beroperasi di jalan umum. 

Tertib pemberantasan maksiat Pansus I merekomendasikan untuk diubah Penyalagunaan narkotika psykotrofika dan zat adiktif lainnya.
Bab V menyangkut sanksi Pasal 74 angka 6 yaitu untuk hewan ternak yang dilepas atau digembalakan secara liar yang mengganggu ketertiban dan ketentraman dapat dilakukan penahanan kurungan badan hingga peternak pemilik dapat memenuhi sanksi yang berlaku.Pansus I merekomendasikan menjadi untuk hewan ternak yang lepas atau digembalakan secara liar yang mengganggu ketertiban dan ketentraman dapat dilakukan penahanan hingga peternak atau pemilik bersedia memenuhi ketentuan sanksi yang berlaku.

Kami harapkan ada aturan tentang ketentuan ketentuan kerjasama jadi dibuatkan secara baku sehingga pada pelaksanaan penertiban hewan sapi tersebut Pol PP di backup langsung oleh instansi instansi terkait TNI Polri dan Kejaksaan sebagai penyidik penuntut kemudian juga dari DPRD OI sehingga ada semacam protap yang tergambar secara preodik tentang kerjasama tersebut.

Jadi di Perda sudah kita buatkan ketentuan kerjasama dalam rangka efektipitas efesien kita dalam penegakan perda tersebut.

Ahirnya Pansus I DPRD OI dapat menyetujui rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here