OGANILIR KritisIndonesia.COM,- Bupati Ogan Ilir melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab OI dengan Kejaksaan Negeri OI, terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Menurut Kajari OI Marhten Tandi mengatakan, ya tadi kita baru saja selesai penandatanganan MoU terkait kesepakatan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.”ucapnya”.

Lanjutnya menjelaskan, jadi maksudnya begini dalam hal terkait perdata dan tata usaha negara, kejaksaan negeri kabupaten ogan ilir khususnya untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan Permasalahan di bidang perdata dan tatausaha negara yang terjadi dalam pemerintahan kabupaten ogan ilir.

Jadi kejaksaan negeri ogan ilir bisa mewakili ataupun membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada pemerintah kabupaten ogan ilir. Adapun bentuk bantuan hukum ini misalnya, baik dari segi ligitasi ke pengadilan ataupun non litigasi yang terkait permasalahan perdata dan tata usaha negara saja, seperti contoh masalah aset aset pemerintah yang dikuasai oleh pihak ketiga ataupun masalah masalah lain seperti masalah pajak restribusi ataupun piutang piutang imb dal lainnya.

Oh ya dalam menentukan kebijakan kebijakan permasalahan permasalahan di unit unit kerja dibidang perdata tata usaha negara bisa berkonsultasi kepada kami untuk mendapatkan tindak lanjut dari permasalahan hukum tersebut.”ungkap Putra Papua ini”.

Sementara Bupati OI PWA mengatakan, tadi sudah disampaikan Pak Kajari, yang intinya meningkatkan sinergi apalagi terkait masalah hukum di bidang PTUN apalagi disampaikan oleh pak kajari dan saya berterimakasih.”ucapnya”.

Lanjutnya mengatakan, kedepan dalam peningkatan PAD dan bagaimana tunggakan tungkakan PBB IMB ataupun masalah masalah lainnya yang sering tidak dapat ditindaklanjuti oleh dinas terkait seperti Bappenda maupun PTSP dapat dibantu oleh kajari dalam hal penagihan maupun konsultasi hukum dibidang pajak tersebut.

Ya intinya apalagi saya sampaikan terkait kebijakan yang menggunakan keuangan negara, kalau bisa untuk sedini mungkin berkonsultasi dengan kajari.

Agar kedepannya masalah masalah yang ditakutkan akan timbul berkurang, karna sudah berkoordinasi apa yang salah bisa kita benahi sebelum melakukan kebijakan.
Jadi sebelum melakukan kebijakan ya berkonsultasi dulu, ini salah apa tidak ini menyalahi kewenangan apa tidak jadi dari sebelum melakukan kebijakan harus berkonsultasi dulu dengan kejaksaan negeri dulu.”Ungkap Bupati OI”.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here