OGANILIR KritisIndonesia.COM,- Polres OI berhasil mengamankan tersangka SM penambang liar atau ilegal yang beroperasi di desa tanjung mas kecamatan rantau alai kabupaten ogan ilir termasuk mengamankan BB berupa satu unit alat berat satu unit mobil truk dan satu unit mesin penyedot pasir.

Menurut Wakapolres Kompol Hardiman didampibgi Kasat Reskrim AKP Siska menyampaikan, kami polres ogan ilir khususnya satreskrim menerima laporan dari masyarakat tentang masih adanya penambangan ilegal tanpa ijin, oleh karna itu Satreskrim mengecek kebenaran informasi tersebut dan informasi tersebut di desa tanjung mas kecamatan rantau alai sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Kasat Reskrim bersama tim langsung meluncur kelokasi dan benar telah ditemukan aktivitas penambangan pasir ilegal, dengan sigap tim reskrim polres ogan ilir langsung mengamankan alat alat penambangan dan satu orang penambangnya.

Adapun identitas penambang tersebut yakni SM usia 41 tahun wiraswasta dengan alamat Desa Tanjung Mas Kecamatan Rantau Alai.

Dan Pasal yang dikenakan adalah UU Pertambangan Minerba sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp.10 Miliar.

Barang bukti beupa Satu Unit Alat Berat dan satu unit mobil truk dan satu unit mesin penyedot pasir, dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana ini. Betul BB alat berat dan semua barang bukti tersebut sudah kita amankan di Mapolres OI termasuk penambangnya juga.”ungkap Wakapolres OI”.

Tersangka SM saat dimintai komentarnya mengatakan, saya menambang pasir ini untuk kebutuhan masyarakat bukan untuk keperluan pembangunan jalan tol.”ucapnya”.
Kemudian alat berat yang dijadikan BB tersebut benar milik saya pribadi dan juga BB lainnya.”ungkapnya singkat”.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here