PALEMBANG KritisIndonesia.COM,-Wakil Gubernur Sumsel H.Mawardi Yahyah resmikan Dokumen Final Materi Muatan Perairan RZWP3K Sumsel, yang bertempat di ruang rapat bina praja, Selasa (7/6) dan langsung menghadiri Konsultasi publik dokumen final materi muatan perairan pesisir Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumsel.

Selama ini daerah pesisir tidak diatur dan dikelola sebebas bebasnya hingga akhirnya potensi laut yang ada di pesisir terlupakan, padahal potensi pesisir laut tidak kalah dengan yang ada di daratan. oleh sebab itu harus ada regulasi aturan dalam beraktivitas di daerah yang masuk RZWP3K.”kata Wagub MY”.

Lanjutnya mengatakan, ada beberapa keuntungan bagi pemerintah daerah jika menjalankan Perda RZWP3K antara lain akan memunculkan sikap tanggung jawab bagi yang ingin berinvestasi ke daerah pesisir, kemudian daerah pesisir itu dapat dipantau dan menjadi lebih terjaga.”tegasnya”.

Untuk pelaksanaannya harus juga mempertimbangkan kemanfaatannya demi kepentingan masyarakat Sumsel, Perda RZWP3K Sumsel yang telah disahkan 2 tahun lalu dilakukan perubahan materi teknis terhadap 3 hal antara lain Pambangunan Pelabuhan Tanjung Carat, penambahan luasan Pelabuhan PT OKI Pulp Paper di Tanjung Tapah Kabupaten OKI, dan alokasi pemancingan wisata di Kabupaten Banyuasin.

Saya mengharapkan kita semua untuk mendukung hal ini, Pak Gubernur dan saya selaku Wagub terus berupaya agar Sumsel tidak tertinggal dari Provinsi lain termasuk bagi semua kelompok dan golongan. Apabila tahapan ini selesai maka akan ditindaklanjuti ke kementerian.”ungkapnya”.

Sementara Koordinator Zonasi Daerah Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP RI, Dr Krishna Samudra, MSi menyampaikan, bahwa Provinsi Sumsel telah melaksanakan perubahan RZWP3K yang sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku serta harus menyampaikan poin perubahan ke publik seperti yang terlaksanan dalam kegiatan ini.”ungkapnya singkat”.

Selanjutnya kegiatan ini juga melakukan penyerahan peta secara simbolis dan penandatangan peta RZWP3K oleh Wagub Sumsel H Mawardi Yahya beserta OPD dan instansi terkait.(humaspemprov/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here