OGANILIR KritisIndonesia.com,-Perkembangan Perkara Korupsi di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tetap ada untuk tiga tersangka itu dan kita juga telah mengantongi satu alat bukti untuk Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

Menurut Kajari OI Nur Surya saat dikonfirmasi menjelaskan, Kalau dibilang perkembangan perkara bawaslu ada perkembangan, untuk bawaslu itu dari awal dari penyelidikan penyidikan ada dikami itu penyerahan berkas tahap satu itukan ada waktunya tujuh hari penuntut umum mempelajari berkas dan kalau dalam waktu empat belas hari baru menentukan sikap kalau ada kekurangan mereka mengembalikan berkas ke penyidik.”jelasnya.”

Lanjutnya menjelaskan, walaupun penyidiknya ada dikami tapikan secara administrasi kami harus laksanakan SOP begitu, kalau perkaranya sudah masuk kemudian diteliti ternyata ada kekurangan berkas perkara maka penuntut umumnya akan memberikan petunjuk kepada penyidik.

Yang harus mereka siapkan salah satu mahkotanya yakni surat dakwaan, surat dakwaan tersebut tidak serta merta mereka limpahkan, nanti berjenjang kebetulan kami penuntut umumnya kami akan mempelajari juga surat dakwaannya jangan nanti surat dakwaanya lemah kurang cermat kurang alat bukti nanti kami yang samapikan

setelah kita lengkap baru kita limpahkan ke pengadilan itu prosesnya tiga bulan sudah cukup prosesnya.  

Saya hitung perkaranya baru dua bulan dan kalau proses tetap ada, nah makanya kalau sidang nanti silahkan teman teman monitor perkembangan sidang nanti di pengadilan tipikor palembang.

Kalau kami bagaimana perbuatannya dan sejauh mana kerugian yang dilibatkan dan sejau mana peran peran tersangka, kalau kawan kawan liat sekarangkan baru tiga tersangka dan tidak menutup kemungkinan dalam proses persidangan ditemukan alat bukti baru ataupun alat bukti para saksi umpanya atau pihak pihak lain tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyidikan terhadap tersangka baru dan estimasi kita lebih kurang dalam satu bulan ini akan selesai

 Yang jelas untuk kasus bawaslu karna saya menunjuk JPU saya menunjuk diri sendiri dan saya selaku Kajari dan Kasi Pidsus Kasi Intel karna saya melibatkan Jaksa Jaksa Senior dalam perkara ini.

Inikan kuwalitas perkaranya bukan pidana umum tapi pidana khusus ada kemungkinan di pengadilan tipikor Ketua Majelisnya jadi Ketua PN juga.

Tadi dari awal sudah saya bicarakan, bicara tentang tersangaka adalah bicara alat bukti dan sekarang kami belum menemukan dua alat bukti, Terus Terang kalau SATU ALAT BUKTI UNTUK KOMISIONER SUDAH KAMI PEGANG minimal kami cari alat buktinya minimal dua alat bukti.”jelas surya.”

Tapi ini kan perkara Korupsi kami akan berupaya maksimal untuk mendapatkan tiga alat bukti empat alat bukti karna kalau dua alat bukti bicara dipersidangan satu alat bukti hilang tidak terbukti satu alat bukti kabur bebas inikan nasib orang kita menetapkan tersangka itu nasib orang beda karna bicara nasib orang tidak semudah membalikkan telapak tangan.”ungkap Kajari.”(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here