OGANILIR,- Terkait pemberitaan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang tidak mencairkan atau membayarkan dana bantuan partai golkar tahun 2022, ini masih teka teki silang, belum ada petunjuk pasti apa dan mengapa masih tanda tanya besar.

Menurut Kepala Badan Kesbangpol Irawan Bulhasan saat dikonfirmasi KritisIndonesia.com diruang kerjanya, senin(16/1/23) mengatakan, berkas tersebut masih dipelajari dan masih di wakil bupati, dan saya tidak ada wewenang untuk menjawab cair atau tidak cair.”ucapnya.”

Lanjutnya  mengatakan,kami selaku badan kesbangpol hanya bisa memperoses berkas tersebut setelah di proses dari badan kesbangpol berkas tersebut kami lanjutkan keatas untuk selanjutnya keputusan ahir ada di Pak Bupati, Yang jelas tugas kami sesuai dengan prosedur dan tupoksi kami.”ungkap Kaban Kesbagpol Kabupaten Ogan Ilir.”  

Sementara Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir H.Endang PU Ishak melalui Wakil Ketua Bidang Kaderisasi H.Aspar Muchtar saat dikonfirmasi mengatakan, pertama kami mempertanyakan soal dana tersebut kenapa tidak dicairkan pada ahir tahun 2022 yang lalu.”ucapnya.”

Lanjutnya mengatakan, beberapa waktu yang lalu kami sudah bersurat kepada pemerintah daerah kabupaten ogan ilir ditunggu jawaban dari tanggal 1 – 16 Januari 2023 hari ini masih belum juga ada jawaban dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Maka pada hari ini juga senin sekitar jam 13.45 wib kami bersurat kembali pada pemerintah kabupaten ogan ilir, Surat Nomor : P-073/DPD/GOLKAR/OI/I/2023 tentang Keberatan atas tidak direalisasikan bantuan keuangan DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2022.

Kepada Bapak Bupati OI dan Kaban kesbangpol untuk memberikan klarifikasi keterangan dan penjelasan serta pertanggungjawaban atas tidak direalisasikannya bantuan dana keuangan tersebut. Karna telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan parpol.

Artinya kami dari DPD II Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir tetap akan mempertanyakan dan jangan sampai hari ini kami belum tau alasan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir tidak mencairkan dana partai golkar tersebut.”ungkap H.Aspar Muchtar.”

Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Sumsel H.Bobby Adhityo Rizaldi kemarin menyampaikan, yang jelas kasus ini akan kita bawa ke DPP Partai Golkar Pusat, selanjutnya kita akan meminta pendapat dari para ahli dan juga para pakar pakar hukum untuk tindak lanjut kasus yang terjadi di DPD II Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir.

Begitu juga apa yang di sampaikan kemarin oleh Ketua DPD II Partai Golkar Ogan Ilir H.Endang PU Ishak menjelaskan, langkah pertama yang akan kita lakukan adalah meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir kenapa sampai tidak mencairkan dana bantuan partai golkar tersebut.

Karna itu merupakan hak suatu partai politik yang mempunyai suara di DPRD Kabupaten Ogan Ilir, jadi ini suatu kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir untuk membayarkannya.

Hari ini senin(16/1/23) saya memerintahkan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi untuk mengantarkan surat yang kedua kalinya untuk meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi dan juga penjelasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir terkait kenapa tidak dicairkan dana untuk partai golkar tahun anggaran 2022.”ungkap mantan Ketua DPRD OI ini.”(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here