OGANILIR KritisIndonesia.com,- JAKOR (Jaringan Anti Korupsi) hari ini rabu (15/2/23) mengelar aksi menuntut Komisioner Bawaslu Ogan Ilir untuk mundur. Aksi yang digelar di depan Kantor Bawaslu diikuti Puluhan orang yang tergabung dalam lembaga Jaringan Anti Korupsi.

Menurut Fadrianto Koordinator Aksi JAKOR mengatakan, kami melakukan aksi ini karna tuntutan massa karena sudah ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020.”ujarnya.”

Ketiga tersangka merupakan orang-orang yang pernah dan sebelumnya aktif bekerja di Bawaslu Ogan Ilir.

Lanjutnya menjelaskan, menyikapi hal penetapan ketiga tersangka tersebut, kami meminta seluruh komisioner Bawaslu Ogan Ilir legowo untuk mundur saja.

Karna ketiga tersangka merupakan orang-orang yang pernah dan sebelumnya aktif bekerja di Bawaslu Ogan Ilir.

Tuntutan ini agar mempermudah aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Ogan Ilir dalam melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus korupsi dana hibah pilkada tersebut.

Dengan mundurnya seluruh komisioner Bawaslu Ogan Ilir artinya mempermudah pihak kejaksaan mengembangkan kasus korupsi ini dan membuat rasa keadilan bagi masyarakat.

Akibat korupsi dana hibah pilkada tahun 2020 negara dirugian sebesar Rp 7,4 miliar, sementara kerugian yang diganti salah satu tersangka korupsi baru Rp 600 juta, artinya masih banyak uang negara yang digelapkan.

Usai menyampaikan aspirasi di depan komplek perkantoran Bawaslu Ogan Ilir, massa melanjutkan aksi ke Kejari Ogan Ilir. Ini aksi pertama kami dan kami bisa datang dengan massa yang lebih banyak untuk menyampaikan tuntutan.”ungkap Fadrianto.”

Kedatangan massa JAKOR diterima oleh salah seorang staf Bawaslu Ogan Ilir, Aidil Marwan karena para komisioner tidak berada di tempat.
Dan apa yang disampaikan oleh rekan-rekan akan kami sampaikan ke komisioner Bawaslu Ogan Ilir.” kata Aidil singkat.”(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here