OKU Kritisindonesia.com,-Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Pada hari Sabtu tanggal 25 desember 2021 sekira pukul 01.30 wib di rumah korban dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU

Menurut Korban yang bernama Arlita Indra Bin M.Lekat (45) Pekerjaan petani dan beralamat di Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU mengatakan Pada hari Sabtu tanggal 25 desember 2022 sekira jam 01.30 wib saat korban hendak menyiapkan barang dagangan untuk berdagang di kalangan lalu dilihat korban.

Pintu belakang dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan lalu saat korban mengecek bagian depan rumah dilihat korban, pintu depan dalam keadaan terbuka dan didapati korban satu unit sepeda motor Honda beat warna silver BG 3368 FAM, No..KA MH1JM911LK181851, No.Sin JM91E-1181714 yang berada di ruang tamu sudah tidak ada, berikut dua unit HP OPPO A12 warna biru dan OPPO A31 warna hitam yang berada di kamar anak korban sudah tidak ada.”kata Arlita.”

kemudian pada pagi harinya korban melaporkan kejadian ke Polsek Lengkiti dan akibat kejadian korban mengalami kerugian uang sebesar 19 Juta Rupiah.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 maret 2023 Tim Resmob Singa Ogan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA. Bustami melakukan penyelidikan dan mendapat informasi jika ketiga tersangka sedang berada di Desa Tanjung Lengkayap, kemudian Tim Singa Ogan dipimpin langsung oleh kanit pidum IPDA Bustami melakukan penangkapan tersangka, yang mana Tsk Juli ditangkap saat sedang bekerja sebagai tukang las, sdr Sepri ditangkap saat sedang nongkrong di desa Simpang 4 Lengkiti sedangkan Tsk.Jepri ditangkap di jalan lintas muara dua tepatnya di desa penyandingan saat sedang bekerja sebagai kenek mobil truk.

Selanjutnya Tim Resmob Singa Ogan yg dipimpin Kanit Pidum IPDA Bustami melakukan pencarian barang bukti dan dari keterangan tersangka satu unit sepeda motor Honda beat milik korban sudah di jual ke desa Bantan OKU Timur, lalu Tim Resmob Singa Ogan yang di pimpin oleh Kanit Pidum IPDA Bustami melakukan pengejaran ke Desa Bantan namun tidak menemukan barang bukti sepeda motor dari keterangan ke tiga Tsk masing masing tersangka mendapat bagian uang 800 rb yang sudah habis digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan salah satu dari ke tiga tsk yang berhasil di amankan yaitu tsk Jepri sebagian uang hasil kejahatan dibelikan sandal.

Kemudian tersangka dan barang bukti yang berhasil di amankan di antaranya satu Buah Kotak HP OPPO A12 Warna biru ,satu unit HP OPPO A12 Warna biru satu pasang sandal jepit warna biru merk Ando yang langsung di amankan ke mako Polres OKU untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(LI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here