OGANILIR KritisIndonesia.com,- Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang dipimpin oleh Kasi Pidum, Andriyanto M B, didukung Peran Tim Tabur Kejati Sumsel serta Peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melaksanakan Eksekusi terhadap Buronan Tindak Pidana Umum Pembakaran Lahan inisial K.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 611 K/Pid.Sus-LH/2021 tanggal 25 Maret 2021 yang menyatakan Bahwa Terpidana K terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan hukuman terhadap Terpidana K dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Adapun kasus posisi singkat terhadap perkara Pembakaran Lahan inisial K adalah pada Hari Kamis Tanggal 31 Oktober 2019 sekira Jam 12.00 WIB, di Dusun II Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir telah terjadi kebakaran lahan.

Bahwa terhadap Terpidana diamankan dirumahnya di Jalan Faqih Usman Nomor 176, Kecamatan SU 1 Kota Palembang dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjung Raja guna dilakukan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan. Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-23/L.6.24/Eku.3/03/2023 tanggal 02 Juni 2021

Eksekusi buronan yang dilakukan jumat (10/3/23) berjalan dengan aman lancar dan tertib sehingga pelaku pembakaran lahan bisa kita amankan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here