KPU Sudah Antisipasi Orang Mati Bisa Masuk Daftar Pemilih Maka Akan Ditandai Dengan Keterangan Pemilih Tersebut Telah Meninggal Dunia.

OGANILIR KritisIndonesia.com,- Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, yang dimulai sejak 12 Februari yang lahu dan hari ini selasa 13 maret telah rampung oleh petugas KPU Ogan Ilir.

Massuryati Ketua KPU Ogan Ilir menjelaskan, data yang digunakan para petugas selama satu bulan ini untuk melaksanakan coklit adalah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dikeluarkan oleh Kemendagri.”ucapnya.”

Lanjutnya menjelaskan, dari data tersebut kita sandingkan dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di 241 desa dan kelurahan di 16 kecamatan serta 1.256 TPS seluruh Ogan Ilir.

Untuk data yang dicoklit lebih kurang sebanyak 311.988 pemilih yang tersebar di seluruh Wilayah Kabupaten Ogan Ilir.” jelas Ketua KPU OI kepada awak media, selasa (14/3/23)

Dari hasil coklit per tanggal 12 Maret lalu, kita temukan data warga yang dicoret dari daftar pemilih pada Pemilu 2024 mendatang. Seperti data pemilih yang meninggal dunia mencapai 6.662 orang dan warga yang pindah domisili ada 86 orang dan juga ada warga yang menjadi TNI sebanyak 51 orang dan 66 orang menjadi Polri.

Nah kalau menjadi anggota TNI dan Polri maka mereka tidak punya hak memilih karena harus netral, ini yang tidak masuk dalam daftar pemilih. Setelah kita menyinkronkan data langkah KPU Ogan Ilir selanjutnya memasukkan data pemilih ke dalam aplikasi Sidalih.”jelasnya.”

Mengenai pemutakhiran data pemilih hari ini juga kami menunggu surat keterangan secara kolektif dari para kepala desa mengenai warga mereka yang meninggal dunia atau yang pindah domisili tadi.

KPU Ogan Ilir selanjutnya akan melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di seluruh TPS pada 30 – 31 Maret mendatang.
Selesai penetapan DPS maka akan ada proses penentuan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Selama prose penentuan DPSHP tadak menutup kemungkinan ada daftar pemilih yang meninggal dunia, ada yqng menikah dan ada yang baru mencapai usia 17 tahun dan ada juga yang pindah domisili.

Nah disitu nanti pasti akan ada perubahan pada saat penetapan Daftar Pemilih Tetap atau DPT secara nasional pada 23 Juni 2023 mendatang.
Penetapan DPT inilah yang akan menjadi dasar jumlah kebutuhan logistik untuk dipenuhi oleh KPU Kabupaten/ Kota.

Kalau pada hari H atau hari pencoblosan ternyata ada pemilih yang meninggal dunia maka KPU Ogan Ilir memastikan orang tersebut akan dihapus dari DPT.

Ketika ada pemilih yang meninggal dunia yang masuk dalam DPT dan namanya tertera di TPS maka KPU akan menandai dengan keterangan bahwa pemilih tersebut telah meninggal dunia, artinya yang sudah meninggal dunia tidak akan bisa masuk daftar pemilih.”ungkap Ketua KPU OI.”(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here