LAHAT KritisIndonesia.com,- DPRD Kabupaten Lahat gelar Rapat Paripurna VIII Masa Persidangan kedua tahun sidang 2023 dalam rangka membahas laporan keterangan pertanggung jawaban LKPJ Bupati Lahat Akhir tahun anggaran 2022.

Rapat Paripurna VIII dipimpin oleh Wakil Ketua Gaharu di dampingi Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi dan Wakil Ketua Sri Marhaeni Wulansih menyampaikan rapat ini dalam rangka membahas laporan keterangan pertanggung jawaban LKPJ Bupati Lahat akhir tahun anggaran 2022.

LKPJ merupakan laporan pertanggung jawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang berupa informasi penyelenggaraan selama satu tahun anggaran yang di sampaikan oleh kepada daerah dalam sidang paripurna DPRD .

Kami sampaikan laporan yang di sampaikan oleh kepala daerah berarti telah memenuhi amanat peraturan daerah yang dimaksud yang selanjutnya LKPJ yang telah di sampaikan oleh kepala daerah tersebut akan di nilai secara internal sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.”ujarnya

Sementara Bupati Lahat Cik Ujang,SH dalam menyampaikan laporan LKPJ mengatakan, mempedomani peraturan daerah yang ada yang mengamanatkan bahwa laporan pertanggung jawaban LKPJ di sampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Di sampaikanya juga penjelasan secara rinci tentang tekhnis penyampaian laporan pertanggung jawaban tersebut yang diamanatkan dalam perundang-undangan dan di sampaikan pada tanggal 23 Maret 2023.Kemudian laporan tentang pertanggung jawaban LKPJ ini merupakan laporan yang bertransformasi penyelenggaraan pemerintah daerah pada kondisi nyata selama satu tahun.

Dalam laporanya memuat tentang realisasi rencana dan kegiatan kepala daerah berikut perangkat daerah dalam tugas pemerintahan daerah serta kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan secara umum telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dalam implementasinya telah mengalami peningkatan yang lebih baik dari tahun sebelumnya.”ungkap cik ujang.”(sistri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here