OGANILIR KritisIndnesa.com,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir, hari ini rabu (21/6/23) memanggil Mantan Ketua DPRD Kabupate Ogan Ilir H.Endang PU untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh Tim Peyidik Kasus Dana Hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Nur Surya melalui Kasi Intelijen menjelaskan, bener Mantan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir Periode 2014-2019 diperiksa sebagai Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Ilir.”ucapnya.”

Lanjutnya menjelaskan, pada hari Rabu 21 Juni 2023, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir memeriksa satu orang saksi yang dilakukan untuk Kelengkapan Berkas Perkara terhadap tiga orang Tersangka An. DI, I, K.

Dalam hal penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Ilir, Saksi yang diperiksa yaitu :
1. H.Endang Putra Utama Ishak
(Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir Periode 2014-2019).
Pemeriksaan satu orang saksi bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.”ungkap.”Ario Apriyanto Gopar.”(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here