OGANILIR KritisIndonesia.com,- Terkait pemberitaan Media KritisIndonesia.com pada tanggal 10 Agustus 2023 yang lalu berjulul Apakah Kades Seperti Ini Masih Dipertahankan Pemkab OI Yang Banyak Melanggar Aturan Dan Berani Mengangkangi SK Gubernur Sumsel, dan ada sembilan bantahan ataupun sanggahan Kades Ibrahim M Ali yang disampaikan kepada Redaksi Media Online KritisIndonesia.com di jalan Muhajirin Indralaya dan berdasarkan Surat Kades No: 140/07/Kbg/VIII/2023 yang diterima Redaksi Media Online KritisIndonesia.com tanggal 12 Agustus 2023 melalui Pos Dan Giro Indralaya.Dari apa yang disanggah Kepala Desa itu terkait pemberitaan tersebut pertama Kades saat di konfirmasi media kritisindonesia.com jawabnya GK q hubungi LG aq LG melayat ok trmk info nye, pada jam 08.18 wib pagi setelah itu kembali di konfirmasi melalui WhatsApp sekitar jam 11.38 wib hingga diterbitkan berita ini kades pun tidak ada jawaban sama sekali,Begitu juga Media KritisIndonesia.com mengkonfirmasi kepada Camat Pemulutan melalui WhatsApp nya pada jam 07.41 wib hingga berita ini diturunkan juga tidak ada jawaban.Setelah berita ini terbit dan viral kades kedukan bujang malah mengirim surat kepada redaksi kritisindonesia.com untuk membuat bantahan. Terkait judul dalam surat kades tersebut mengatakan tendensius,menghakimi dan memvonis : pertanyaannya apakah pers boleh menghakimi dan memponis…? Jawab redaksi KritisIndonesia.com, untuk pak kades harus banyak lagi belajar dan banyak membaca agar mengerti tentang kalimat ya pak kades.Sedangkan poin selanjutnya memaksa perangkat untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri, jawab kades semua itu tidak benar, dalam hal melakukan pengangkatan perangkat desa sudah mendapat persetujuan Camat Pemulutan dan Persetujuan Kepala Dinas PMD. Redaksi kritisindonesia.com, menjawab baik semua alibi kades silahkan, tapi lihat dan baca berita wawancara kritisindonesia.com dengan sumber yang jelas dan kritisindonesia.com ada vidio rekaman dengan narasumber berita.Untuk menjawab pertanyaan selanjutnya langsung kritisindonesia.com jawab melalui berita yang dikonfirmasi langsung dengan narasumber yang menjelaskan fakta fakta apa yang terjadi di Desa Kedukan Bujang Kecamatan Pemulutan yang sebenarnya.Untuk menjawab semua apa yang dibantah Kades Kedukan Bujang Kecamatan Pemulutan kepada Redaksi Media KritisIndonesia .com, ini hasil wawancara dengan narasumber yang akurat dan membenarkan apa yang diberitakan KritisIndonesia.com pada tanggal 10 Agustus 2023 yang lalu, karna apa yang diberitakan tersebut sumbernya dari kami perangkat desa yang dipecat tidak sesuai aturan dan undang undang yang berlaku.Menurut Pemerhati Bahasa Drs. Ismail Mayuza, M.Pd. saat dimintai komentar oleh kritisindonesia.com senin (21/8/23) menjelaskan, Menanggapi dengan judul berita “Apakah Kades Seperti Ini Masih Dipertahankan Pemkab OI Yang Banyak Melanggar Aturan dan Berani Mengangkangi SK Gubernur Sumsel”, ini adalah kalimat retorik, yaitu kalimat yang tidak membutuhkan jawaban.”ucapnya.”Lanjut Ismail menjelaskan, Sebab jawabannya sudah diketahui secara bersama-sama. Apakah kalimat ini tendensius? Tergantung situasi, kondisi, siapa, dan untuk apa kalimat itu diucapkan. Kalau kalimat ini diucapkan di forum rapat atau acara resmi, kalimat ini menjadi tendesius. Tetapi jika kalimat ini ditulis oleh seorang penulis berita, penggunaan kata “apakah” pada judul berita itu hanyalah merupakan “kata penegas” dalam sebuah informasi.”ungkap Ismail Mayuza.”Redaksi Media KritisIndonesia.com saat wawancara dengan perangkat Desa Kedukan Bujang Kecamatan Pemulutan yang dipecat oleh Kades Ibrahim M Ali yang terpilih beberapa waktu yang lalu pada pilkades serentak tahun 2022.Sekdes M.Yususf yang dipecat menyampaikan, Kami dipecat pada tanggal 24 Desember 2022, dan kades sendiri yang menyodorkan surat pernyataan pemecatan yang bermaterai kepada kami perangkat desa.”ucapnya, selasa (15/8/23).”Yang jelas kami menandatangani surat pernyataan tersebut dengan terpaksa, dan menurut kami apa yang dilakukan kades tersebut adalah salah.
Kalau menurut saya surat pengunduran diri itu dibuat dengan sadar diri atas kehendak sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain begitu menurut kami yang benar, nah kades itu memaksa kami untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri artinya itu salah besar.”jelasnya bersama perangkat lainnya saat diwawancara kritisindonesia.com.”Dan hingga saat ini setelah kami dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari perangkat desa kedukan bujang belum ada menerima SK pemecatan tersebut, artinya kami masih syah sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku. Ya kalau menurut peraturan dan UU kami masih syah tapi hingga saat ini kami tidak lagi menerima tunjangan perangkat desa selama tujuh bulan, yang jelas sejak bulan Februari hingga hingga saat ini tidak menerima tunjangan lagi.Langkah kami, berharap kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kami ini. Yang jelas pak perangkat desa yang dipecat ada sembilan orang dan nama nama yang disebutkan itu adalah benar perangkat desa yang dipecat oleh kades Ibrahim M Ali.”ungkapnya.”Dan Media KritisIndonesia.com juga menanyakan terkait Abdul Rahman Azis Bin M Ali diangkat oleh Kades sebagai Kaur Keuangan (bendahara desa) apakah benar Abdul Rahman Azis itu saudara kandung dari Kades tersebut, jawabnya adalah benar adik kandung kades dan kami tidak berbohong dan kami juga siap untuk bersaksi bilamana diperlukan aparat penegak hukum maupun pihak pemkab ogan ilir.Kami tau persis, terkait dengan Kadus II Pak Ahamid, yang jelas usia pak Kadus II 65 tahun sudah melebihi batas dan ketentuan aturan yang berlaku, serta tidak memiliki ijazah apapun.Selain itu, setelah kami dipecat oleh kades hingga saat ini kami dan masyarakat desa kedukan bujang belum pernah melihat perangkat perangkatnya yang dipilih tersebut dilantik, bahkan untuk RT saja kami dak tau ado apo idak karna banyak warga masyarakat bertanya ado RT idak didusun kito ini kami belum tau samo sekali.Memang aneh pak sampai saat ini kami belum tau perangkat desa mulai dari RT ,perangkat Adat, dan lainnya kami belum tau susunan perangkat desa saat ini dan juga masyarakat tidak tau sama sekali.Dijelaskan mantan kadus III Sariban terkait nama nama yang mendapat bantuan diganti oleh kades yakni, ya pertama atas nama Abusama NIK 1610050404890004 alamat RT 02 Dusun I penerima bantuan BNPT, dan yang kedua Rohmah NIK 1610054507450002 alamat RT 04 Dusun II penerima bantuan PKH, dan yang ketiga Sainah Nik 1610055206470002 alamat RT 05 Dusun III penerima bantuan BNPT, dan yang keempar atas nama Rohiman NIK 1610054604620001 alamat RT 04 alamat Dusun II penerima bantuan PKHSetahu saya penerima bantuan tersebut dalam peraturan yang ada tidak boleh ganda dan nama nama yang saya sebutkan tadi itu menerima bantuan didesa itu ganda, ada yang menerima PKH ada yang menerima bansos lain BNPT , disini yang kami ketahui nama nama ini sudah menerima bantuan yang saya sebutkan tadi dan disaat pembagian BLT di kantor desa nama nama yang saya sebutkan tadi hadir mengambil BLT Dana Desa dan potonya kami ada terlampir untuk bukti kami.Selain itu benar ada pungli Rp.10.000,- ini kronologisnya, sekitar jam 14.15 wib itu diadakan pengambilan Balkot beras bulog 10 Kg dan itu diambil dirumah perangkat desa, jadi masyarakat kedukan bujang ini dipinta biaya sebesar Rp.10.000, dengan meninggalkan KTP dirumah perangkat tadi dan bukti vidionya juga kami ada, yang kami ketahui rata rata seluruh penerima bansos beras bulog dari Dusun I – Dusun IV, dan perangkat minta uang tersebut mungkin sudah diperintahkan kades pak.Oh ya ada penerima bantuan atas nama yang sama untuk menerima bansos yang baru saja diterima dari Pos Dan Giro pada tanggal 17 April 2023 itu memang benar pak atas nama Heriyanto NIK 1610051407890001 beralamat di Dusun I RT 01 Desa Kedukan Bujang (Yang berhak menerima bantuan) dan diganti nama dengan nama yang sama Heriyanto cuma beda NIK dan mungkin berhubung keluarga perangkat desa maka diubah nama ke Heriyanto NIK 1603060205820007 (yang bukan berhak menerima bantuan), dan Heriyanto yang berhak menerima bantuan beralamat
di Dusun I RT 01 Desa Kedukan Bujang tersebut hingga saat ini tidak menerima lagi bantuan tersebut.Sama juga dengan Rohana NIK 1610056910910002 yang berhak menerima bantuan selama ini, di ganti dengan Rohana NIK 1610054307640001 yang tidak berhak menerima bantuan.Sedangkan untuk P2UKD sepengetahuan saya P2UKD Desa Kedukan Bujang itu yang Syah menerima SK dari Bapak Gubernur H.Herman Deru itu atas nama Bapak Sarudin Abdullah, begitu Kepala Desa Baru dilantik besoknya ada acara pernikahan P2UKD nya langsung di ganti Kades dengan nama pengganti Ahmad Rozi Anwar, yang jelas untuk penggantinya itu belum ada SK nya pak, karna SK P2UKD bukan Kades yang mengeluarkan tapi Pak Gubernur yang berhak mengeluarkan SK P2UKD itu, artinya Kades sudah berani melawan Pak Gubernur dan mengangkangi Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumsel H.Herman Deru.Ya benar dalam laporan yang akan kami laporkan dengan Aparat Penegak Hukum ada sembilan poin pelanggaran yang dilakukan Kades Kedukan Bujang Kecamatan Pemulutan seperti apa yang telah diberitakan Media Online KritisIndonesia.com pada tanggal 10 Agustus 2023 yang lalu semua itu benar karna sumber berita itu semua dari kami dan kami memiliki bukti yang sangat lengkap termasuk semua vidio akan kami serahkan pada aparat penegak hukum.Sebagai tambahan mungkin yang digunakan Kades terpilih bahkan Rekomendasi Camat atas dasar Perda Nomor : 6 Tahun 2021, untuk memecat perangkat desa.Dan Perda Nomor : 6 Tahun 2021 kami bosen mencari melalui mbah google tidak ditemukan sama sekali aneh bin ajaib perda satu ini, dan mungkin juga banyak instansi dan OPD bahkan Camat apalagi Kades pasti tidak punya Perda aneh ini. Dimanakah Perda No : 6 Tahun 2021 ini disembunyikan kok masyarakat umum tidak boleh mengetahui Perda tersebut ada apa pertanyaanya ???Bahkan mungkin bukan didesa kedukan bujang saja yang bermasalah tapi banyak desa lain juga bermasalah dengan masalah yang sama di Kabupaten Ogan Ilir ini “ungkapnya saat diwawancara Media KritisIndonesia.com.”(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here