PALEMBANG KritisIndonesia.com,- Menjadi tanda tanya kemana uang Rp. 8 milyar deviden saham keuntungan PT SMS pasca SM di berhentikan sebagai Dirut PT SMS.

SM terdakwa tunggal dugaan korupsi kerjasama angkutan PT SMS mencadangkan Rp. 8 milyar di dalam kas setara kas PT SMS untuk pembayaran deviden saham dari keuntungan usaha 2019 – 2020.

Atas perintah pemegang saham dana tersebut jangan disetor ke Bapenda Sumsel tapi di cadangkan dalam kas untuk penambahan modal usaha.

Sampai dengan SM di berhentikan tanggal 15 Nopember 2021 dana tersebut masih di dalam kas atau rekening PT SMS di masa jabatan AT selaku Dirut PT SMS.

Kemudian di bulan Desember tahun 2021, Pemprov Sumsel gelontorkan penyertaan modal sebesar Rp. 16 milyar untuk pembelian 120 unit kontainer batubara.” jelas Bony Kordinator K MAKI.”

Namun deviden saham sebesar Rp. 8 dinyatakan dalam RUPS tahun 2022 tersebut hingga saat ini belum setor ke Kas daerah”, papar Bony Balitong lebih lanjut.

Artinya ada penyertaan modal sebesar Rp. 24 milyar yang bersumber dari SM mantan Dirut PT SMS dan penyertsan modal Pemprov sebesar Rp. 16 milyar”, kata Kordinator K MAKI itu.

Yang apes adalah SM mantan Dirut PT SMS di jadikan tersangka dan sudah membayar hutang sebesar Rp. 16 milyar ke PT SMS berdasarkan opini BPKP Sumsel”, jelas Bony Balitong.

Di jadikan terdakwa dan di nyatakan merugikan negara Rp. 18 milyar di luar pembayaran hutang sebesar Rp. 16 milyar.”

Betul – betul sial nasib terdakwa SM harus mengganti total Rp. 34 milyar sementara negara belum keluar uang satu rupiah pun”, jelas kordinator K MAKI Bony.

Sementara Dirut pengganti di modali Rp. 24 milyar untuk melanjutkan bisnis angkutan dan saat ini hanya sewakan kontainer”, tutur Bony dengan senyum simpul.

Semoga SM mendapat keadilan dari kesesatan informasi dan perhitungan untung rugi tanpa modal”, tutup Bony Balitong.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here