Siapa yang mengesahkan APBD TA 2020 dia yang harus bertanggungjawab, itu Mutlak.

OGANILIR KritisIndonesia.com,- Ketua DPD Partai Golkar yang juga Mantan Ketua DPRD OI H.Endang PU Ishak periode 201-2019 dan terahir menjabat sebagai Ketua DPRD OI pertanggal18 September 2019 di panggil Tim Penyidik Kejaksaan Kabupaten Ogan Ilir sebagai saksi ketiga Komisioner Bawaslu OI yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Dana Hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 sebesar 19 Miliar.

Setelah di periksa tim penyidik kejaksaan ogan ilir H.Endang PU Ishak Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir yang juga Mantan Ketua DPRD OI diwawancara KritisIndonesia.com menjelaskan, Saya diperiksa selama dua jam lebih atas permintaan sebagai saksi tiga orang komisioner bawaslu kabupaten ogan ilir terkait dana hibah pilkada kabupaten ogan ilir TA 2020.

Wah untuk pertanyaan yang diajukan tim penyidik tadi saya tidak menghitung dan tim penyidik menayakan tentang proses penganggaran, jadi audah saya jawab penganggaran itu tentu ada proses pembahasan dan juga ada pengesahan.

Dalam proses pembahasan dan ujungnya pasti ada pengesahan, nah Dana Bawaslu TA 2020 itu disyahkan setelah saya tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD OI. Artinya jelas bahwa yang mengesahkan itu adalah preodesasi 2019 – 2024.

Ya makanya sekarang pengesahan itu bukan di masa jabatan saya, pengesahan itu ada dipimpinan periode 2019-2024, karna kuncinya seribu kali kita bahas kalau tidak bisa disyahkan maka tidak akan menjadi suatu belanja daerah, walaupun kita hanya satu kali membahas tapi disyahkan itu artinya bisa menjadi APBD TA 2020.

Yang perlu kita tegaskan adalah yang menjadi penanggung jawab atas pengesahan APBD yang disyahkan saat itu, karna saya berahir jabatan saya pada tanggal 18 September 2019, sedangkan APBD TA 2020 disyahkan di bulan November 2019 artinya bukan pada koridor waktu jabatan Endang PU Ishak sebagai Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir.

Lanjutnya menjelaskan, TAPD menyampaikan KUA PPAS di bulan juli dan saya tidak ingat persis itu tapi saya pernah membahas yang diajukan oleh TAPD untuk anggaran tahun 2020, untuk nominal karna sudah lama saya lupa, tetapi saya garis bawah karna periodesasi saya membahas dari bulan juni dan awal agustus dan sebelum tanggal 18 September 2019 maka kita membahasnya secara global yang disampaikan dalam KUA PPAS dan untuk secara detil itu belum sempat saya mengikuti pembahasan tersebut.

Ya TAPD sudah menyampaikan KUA PPAS itu RAPBD di bulan juli kalau tidak salah, sehingga DPRD itu melalui Banmus menjadwalkan untuk dibahas, nah dibulan itulah sesuai dengan jadwalnyang ditentukan oleh Banmus maka banggar bersama TAPD membahas anggaran tersebut.

Saya tidak tau persis yang pasti penganggaran itu disyahkan pada bulan November 2019, artinya itu bukan periodesasi pada kepemimpinan saya, barangkali yang disampaikan itu adalah NPHD yang ditandatangani oleh Bupati artinya apa Bupati telah menandatangani dan kalaubtidak salah informasi yang saya dapatkan tanggal 7 Oktober 2019.

Artinya kalau tanggal 7 Oktober 2019 siapa yang menjadi Ketua dan siapa yang menjadi Pimpinan DPRD OI kan logikanya itu saja.

Jadi inibyangnperlu saya garis bawahi bahwa konci utama itu adalah siapa yang mengesahkan anggaran itu, kalau sudah tau yang mengesahkan anggaran itu otomatis dia yang mempunyai tanggungjawab atas pengesahan itu.

Tidak ada tidak ada sama sekali, hanya pebyidik menyampaikan pertayaan tentang terkait penganggaran, jadi sebatas itu tidak ada sedikitpun pertayaan menyangkut aliran dana.

Ya kita lihat saja bukti buktinya tentu masyarakat inikan sudah pintar sudah bisa membaca maba yang cerdas mana yang tidak cerdas kan begitu saja. Jadi kalau memang disyahkan di bulan November 2019 sementara saya berahir di bulanbSeptember 2019 artinya bukan hak saya untuk mengesahkan itu.

Jadi kita logika pakai logika jangan pakai alibi, alibi inikan ada alibi menyesatkan dan kalau mebyesatkan itu otomatis akan menyusahkan diri sendiri dan harus banyak belajar lagi jangan jadi pumpinan tapi tidak bisa memahami suatu aturan dan saya tekankan lagi harus banyak belajar lagi agar tau aturan.”ungkap Endang PU Ishak Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir ini.”(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here