PALEMBANG KritisIndonesia.com,-Dalam aksi damai yang dilakukan K MAKI selain memasukkan tiga laporan pengaduan baru terkait temuan BPK RI di kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2022, juga mempertanyakan laporan yang lama yakni kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan SMPN 1 Jejawi serta Kasus anggaran insentif covid 19 tahun 2021 di RSUD Kayu Agung.

Aksi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini selasa (22/8/23) banyak menuai perhatian jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Menurut Koordinator aksi Boni Belitong Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia selaku Korlap dalam aksi damai tersebut, dengan tegas mendesak Kejati Sumsel untuk mengawasi kinerja Kejari OKI, karna terkait penanganan kasus dari K MAKI hingga saat ini belum ada cerita dan tindakan dari Kejaksaan Negeri Kayuagung.”ucapnya.”

Lanjut Boni menjelaskan, dalam aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel kami sengaja memfokuskan kinerja dari Kejari OKI berserta jajarannya, banyak laporan kami disana tapi yang menjadikan sorotan kami hari ini adalah terkait pembuatan SMPN 1 Jejawi yang menghabiskan dana Anggaran APBD Tahun 2021 dan 2022 lebih kurang Rp 25 miliar dan di duga tanpa dilakukan audit dari BPK RI di tahun itu.

Dan yang menjadi pokok permasalahan yang kami pertanyakan ??? di tanah milik siapa aset negara tersebut di bangun, itu saja kami minta pembuktian yang benar dan akurat, kalau tanah milik orang mana bukti surat hibahnya dan jika itu milik asset daerah mana bukti syah secara hukum.

Selain itu juga kami pertanyakan azas manfaat dari sekolah tersebut untuk apa, karena SMPN1 Jejawi itu sekarang sudah ada dengan kondisi sangat layak pakai alias masih bagus dan baik kondisi gedungnya.

Dan juga kami pertanyakan soal laporan pengaduan pas 1 tahun hari ini (22/8/23) tidak ada kabar berita tindak lanjut proses hukum, serta tidak tahu gentayangan kemana LAPDU tersebut.

Terkait temuan BPK dalam pemborosan keuangan daerah pembayaran insentif di RSUD Kayu agung sebesar Rp.7,9 miliar TA 2021 dan pemborosan pembayaran insentif covid 19 untuk tenaga kesehatan dan non kesehatan RSUD Kayu agung sebesar Rp.1,3 miliar,” jelas Boni

Kemudian K MAKI dalam aksi damai kembali’memasukkan tiga aporan temuan BPK RI di Pemerintah Daerah Kabupaten OKI TA 2022, yakni di Dinas Pendidikan berupa penggunaan anggaran belanja BOS dan BOP sebesar Rp.4.6 miliar dan kesalahan penganggaran belanja BOP PAUD sebesar Rp.11 miliar

Selanjutnya penggunaan belanja hibah serta modal pada 8 SKPD tidak tepat sasaran dan adanya pembayaran belanja pegawai tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.2 miliar lebih di lingkungan Dinas Pemkab OKI.”ungkap boni.”(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here