OGANILIR KritisIndonesia.Com,- Pihak Kejaksaan Kabupaten Ogan Ilir resmi menahan tiga tersanka selama 20 hari mulai jumat(19/3) terkait kasus pembangunan jembatan KTM Sungai Rambutan pada tahun 2017 lalu merugikan negara sebesar Rp.2,9 miliar lebih. Adapun tersangka adalah Pihak Kontaktor atau pihak ketiga yang mengerjakan pembangunan jembatan tersebut dengan inisial CRS dan Mantan Kadis Disnakertrans  berinisial AMR dan PPTK yang saat ini menjabat Kadisnakertrans OI berinisial AS.

Menurut Kajari OI Marthen Tandi saat diwawancara mengatakan, oh ya tadi setelah rekan jaksa penuntut umum melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti kemudian jaksa penuntut umum mengambil sikap terhadap tiga tersangka itu melakukan penahanan di rutan pakjo kelas 1B palembang selama 20 hari terhitung mulai 19/3 2021.

Saat ditanya upaya pihak pihak kuasa hukum untuk penangguhan tidak bisa dikabulkan, jawab kajari itu merupakan hak dari penasehat hukum  namun ada pertimbangan sendiri dari penuntut umum untuk melakukan penahanan disamping juga mempercepat proses penanganan perkara ini kemudian ada hal hal Subjektif lain supaya baik terhadap terdakwa itu sendiri bisa fokuslah sehingga penanganan perkara dari segi materil maupun dari segi pembuktianya dan barang bukti itu sendiri bisa terjaga.

Penahanan dibidang penuntutan itu 20 hari dan kita akan usahakan dimana dalam proses 20 hari itu teman teman penuntut umum akan melengkapi administrasi yang dibutuhkan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Dan pasal yang disangkakan itu adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 perubahan 20 21 itu ancaman minimal maupun maksimalnya, kalau di pasal 2 itu minimal 4 tahun dan maksimalnya bisa 20 tahun sedangkan pasal 3 itu tidak ada ancaman minimalnya namun ancaman maksimalnya sekitar 15-20 tahun.

Ya mulai hari ini resmi ketiga tersangka tersebut ditahan selama 20 hari di rutan pakjo palembang.”ungkap Kajari OI”.

Sementara Kuasa Hukum Iswadi Idris dari pihak Pelaksana/kontraktor mengatakan kita dampingi salah salah satu tersangka dalam penyerahan berkas tahap 2 di Kajari ogan ilir. Jadi intinya kita selaku pengacara kita sarankan dengan klien kita agar taat dengan hukum nanti kita akan siapkan pembelaan untuk disidang nanti.”ucapnya”.

Tadi kita waktu diserahkan berkas di kejaksaan ogan ilir sudah kita ajukan permohonan agar tidak ditahan dan mungkin setelah dilakukan penahanan ini mungkin kita juga akan mengajukan permohonan pengalihan jenis tahanan ataupun penangguhan seperti tahanan kota.

Ya tadi permohonan supaya tidak ditahan ya tadi rekan rekan media sudah lihat sendiri Klien kita dan dua lainnya telah dilakukan penahanan dan sekarang telah di bawak ke Lembaga Permasyarakatan rutan Pakjo dan nanti kita surat permohonan untuk pengalihan penahanan tetap kita masukkan di kajari ogan ilir.

Persiapan kita tentu artinya secara materi nanti kita perdalam lagi materi materinya kita pelajari lagi karna kita belum dapat berkas seluruhnya dan nanti kita akan ajukan permohonan untuk salinan berkas perkara ke jaksa.”ungkap penasehat hukum Iswadi Idris”.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here