PALEMBANG KritisIndonesia.Com,- Dalam suasana guyuran hujan DPD Aliansi Indonesia BPAN Sumatera Selatan gelar Aksi Unjuk Rasa dihalaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin (22/03),guna mengapresiasi kinerja kejaksaan tinggi sumatera selatan selain itu juga koordinator aksi Yongky ariansyah melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Lanjut Yongky menjelaskan, dalam rangka mendukung serta mengapresiasi kinerja pihak supremasi hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan praktek praktek tindak pidana korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Sumatera Selatan.

DPD Aliansi Indonesia BPAN Sumsel hari senin (21/3) menggelar Aksi Demonstrasi di Kejati Sumsel untuk mencermati, menyikapi dan mengawasi serta turut melakukan pengawasan indikasi penyimpangan/KKN yang ada di wilayah Sumnsel.”jelas koordinator aksi”

Sehubungan dengan ditetapkannya FZ selaku PPTK proyek Peningkatan Jalan Pelabuhan Dalam – Indralaya sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel yang diduga merugikan negara  sekitar Rp.3,2 miliar  bersumber Dana APBD TA.2017 yang dimenangkan PT. GBSA dengan nilai HPS 19 Miliar yang mana PUPR Ogan Ilir sebagai Pengguna Anggaran.

Adanya dugaan penyimpangan yang diinformasikan oleh masyarakat pada DPD LAI BPAN Sumsel pada kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Pelabuhan Dalam – Indralaya (Lanjutan) bersumber dari dana APBD 2018 yang dimenangkan oleh PT. BSM dengan nilai HPS Rp.17.512.000.000,00,- dengan selaku pengguna Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir.” terang Yongki dalam Aksinya”.

DPD LAI BPAN Sumsel mengapresiasi kinerja Pihak Kejaksaan tinggi Sumsel dalam melakukan Pemeriksaan kepada Pengguna Aggaran, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kontraktor PT.GBSA yang mengerjakan proyek peningkatan jalan Ruas Pelabuhan Dalam  – Indralaya dari dana APBD Ogan Ilir TA.2017.

Kami meminta dan mendesak Pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk melakukan Pemanggilan kepada Pengguna Anggaran,, PPK, KPA, PPTK dan Kontraktor PT. BSM serta melakukan pengauditan dan investigasi khusus kelapangan atas dugaan penyimpangan/KKN pada pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Pelabuhan Dalam – Indralaya (Lanjutan) bersumber dari dana APBD Ogan Ilir Ta.2018,” ungkap Yongki.

Alhamdulilah aksi yang kami gelar hari ini diterima Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman berserta jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan langsungmenanggapi laporan dari LAI BPAN Sumsel.

Kasi Penkum Kajati Sumsel Khaidirman mengatakan, untuk proyek 2018 belum kita cek, apakah masuk laporan atau tidak. Saya selaku Kasi Penkum akan menginformasikan dan memastikan proses berjalan atau tidak.”ucapnya”.

Saya ucapkan terima kasih atas kedatangan LAI BPAN Sumsel untuk sama sama kita memberantas tindak pidana korupsi di Sumatera Selatan ini.”ungkapnya”.

Aksi yang digelar hari ini koordinator aksi dipimpin langsung Yongky Ariansyah dan koordinator lapangan I Rahmad Sandi, korlap II Syamsudin Djoesman dan kawan kawan.”(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here