OGANILIR KritisIndonesia.com,- Ekshumasi bayi korban dugaan malpraktik di Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir batal digelar.

Sebelumnya, polisi menyebut akan melakukan ekshumasi terhadap bayi bernama Agustus yang meninggal dunia akibat pendarahan setelah diambil sampel darah itu.

Pantauan di makam Agustus yang hanya berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya, hingga Kamis (2/11/2023) petang pukul 17.00, tak ada tanda-tanda bakal dilakukan ekshumasi.

Padahal di area makam Agustus sudah dipasang tenda biru yang dijaga beberapa orang warga.

Polisi menyebut jadwal ekshumasi menyesuaikan dengan jadwal dokter forensik Rumah Sakit Polri M. Hasan Palembang.

Berubah jadwal (ekshumasi). Insya Allah hari Senin,” kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir, Ipda Surya Atmaja dihubungi via telepon. Nanti dikabari lagi,” pungkasnya.”

Kuasa hukum keluarga korban Dirwansyah meminta proses ekshumasi segera dilaksanakan secepatnya.

Kami masih menunggu proses autopsi, kata Dirwansyah ditemui di kediaman keluarga Agustus.

Tim kuasa hukum sebenarnya mengapresiasi tim penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir yang merespon cepat laporan perkara ini.

Dirwansyah berharap proses hukum dapat berjalan secepatnya dan penahanan terhadap terlapor sesegera mungkin dilaksanakan aparat kepolisian. 

Kami mohon kepada Bapak Kapolres Ogan Ilir untuk segera menahan terlapor, bidan Y itu,” pinta Dirwansyah.

Semoga proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, transparan dan akuntabel serta klien kami mendapat keadilan,” ucapnya.”(ii/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here